Sumsel. WartaDaerah. com,- Puluhan massa Koalisi Rakyat Muda Peduli Lingkungan Sumatera Selatan melakukan aksi damai terkait kerusakan lingkungan di provinsi Sumatera Selatan tepatnya di Kabupaten Banyuasin Kecamatan Air Batu, yang digelar di DPRD provinsi Sumatera Selatan, Senin (21/08/2023).
Terjadinya kerusakan lingkungan yang cukup parah ini telah berlangsung puluhan tahun, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas galian C ilegal tersebut adalah perubahan bentang alam, terganggungnya ekosistem air bawah tanah, kerusakan atas ekosistem tumbuhan, longsor dan terakhir terjadinya korban meninggal di lobang -lobang pasca galian C (tanah merah) ilegal di kecamatan Air batu yang beroperasi tanpa tersentuh oleh hukum.
Kasus galian C ilegal di kecamatan Air Batu ini diduga melibatkan oknum anggota Dewan provinsi Sumsel yang masih aktif dengan inisial “HO”, dalam praktek gallan C illegal tersebut ‘HO’ juga menggunakan PT. SCM untuk melancarkan praktek gallan C ilegal ini.
Usaha galian C ilegal ini sudah berlangsung puluhan tahun dan telah sering mendapatkan teguran dari Pemkab Banyuasin,namun surat peringatan tersebut tidak kuat dan tidak bisa menjerat pelaku galian C ilegal di kecamatan Air Batu.
Ada beberapa surat peringatan yang di terbitkan Kabupaten Banyuasin atas usaha galian C illegal tersebut:
1. Surat Perjanjian Warga Lingkungan II Air Batu.
2. Surat Perjanjian tanggal 7 September 2008 dan tanggal 30 Mei 2007.
3. Surat Camat Talang Kelapa Kelapa No. 540/931/TK/2008 tanggal 11 Agustus 2008 tentang Penghentian Pemberian rekomendasi Izin Bahan Galian C di Kecamatan Talang Kelapa.
4. Surat Bupati Banyuasin No. 540/632-111/Pertambangan/2008 tanggal 31 Juli 2008 tentang Rekomendasi Izin bahan galian.
5. Surat Bupati Banyuasin No. 503/1029/Pertamb/2008 tanggal 19 November 2008 tentang Penjelasan tentang Pemberian Izin/Rekomendasi Air Tanah.
6. Surat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Banyuasin No. 540/066-III/Pertamb/2009 tanggal 17 Maret 2009 tentang Penghentian Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
7. Surat Pemyataan tanggal Mei 2009.
8. Surat kepada Bupati tanggal 09 Februari 2009 tentang Pernyataan Keberatan Adanya Penggalian Tanah di Kelurahan Air Batu.
9. Surat Sat Pol PP No. 300/51/SAT POL PP DAMKAR/PPD/2020 tanggal 10 Maret 2020 tentang Pemberitahuan Penghentian Galian C.
Bahwa, Saudara HO selaku pimpinan usaha Galian C telah melakukan usaha atau kegiatan usaha di lingkungan II kelurahan Air Batu Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin yang patut diduga telah melakukan kegiatan usaha atau kegiatan usaha galian c yang melanggar perijinan lingkungan hidup dan tata ruang, telah menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup dan kerugian akibat dampak langsung.
Untuk itu, merujuk pada ketentuan UU lingkungan hidup dan UU Minerba kami akan mengajukan Gugatan perdata terhadap Saudara HO agar melakukan pemulihan terhadap kerusakan dan pemberian kompensasi atas kerugian.
Lebih lanjut, tindakan Saudara HO juga melanggar dan memenuhi kualifikasi tindak pidana pertambangan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dan tindak pidana Tata Ruang sebagaimana diatur dan diancam Pasal 17 angka ke 32 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan eraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Secara tegas, bahwa saudara HO diduga telah melanggar Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), Pasal 17 UU 6/2023:(1) Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah (2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang.
Pelaku terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00, (3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima millar rupiah).
Ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Bahwa apa yang menjadi fakta lapangan tersebut tidak satupun adanya Upaya Tindakan hukum terhadap saudara HO atas hasil produk hukum berupa Surat peringatan yang telah di keluarkan, sehingga terkesan ada orang kuat di belakang HO.
Oleh karena itu kami menyatakan sikap :
1. Tangkap dan proses hukum saudara HO atas dugaan pelanggaran pidana lingkungan di kec air batu BERDASARKAN BUKTI YANG ADA.
2. Meminta kepada BK DPRD Provinsi Sumsel untuk dapat memproses dan menindak saudara HO atas dugaan terlibat tidak pidana lingkungan hidup di kecamatan Air Batu.
3. Meminta kepada HO untuk dapat melakukan Upaya pemulihan lingkungan hidup atas kerusakan yang di akibatkan atas usaha galian c illegal di kecamatan Air Batu.
4. Menetapkan saudara HO atas dugaan pidana Minerba Pasal 158 UU Minerba dan Pidana Tata Ruang Pasal 17 UU 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.