Sumsel. WartaDaerah.com,- Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan (MP) 1, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Palembang tahun 2023 – 2043 oleh Walikota Palembang kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Palembang. Bertempat di Gedung Rapat Paripurna DPRD kota Palembang, Rabu (01/03/2023).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin didampingi Wakil Ketua Adzanu Getar Nusantara, RM Yusuf Indra Kesuma, Dauli, Turut hadir Walikota Palembang yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) kota Palembang Drs. Ratu Dewa M.Si dan diikuti anggota DPRD kota Palembang serta OPD terkait.
Sekda kota Palembang Drs. Ratu Dewa M.Si mengatakan, Pemanfaatan tata ruang yang terkendali tentunya akan berdampak positif terhadap upaya dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan dan untuk pencegahan banjir dengan sistem drainase yang baik, mempertahankan dan mengembalikan fungsi rawa sebagai konservasi yang ada.
“Raperda RTRW ini merupakan evaluasi dan revisi dari perda sebelumnya, tata ruang kita ada yang peruntukannya tidak sesuai,” Ujarnya.
Menurutnya, Dengan mempertahankan lahan pertanian yang berkesinambungan dapat memenuhi penyediaan ruang terbuka hijau yang cukup dan hal-hal substantif lainnya.
“Terbentuknya perda RTRW ini sudah melalui kajian yang komprehensif dan sudah dinilai oleh kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang), tim sudah terbentuk dan Raperda masuk ke DPRD dari 9 tahapan yang ada,” Tutupnya. (Rudi/Adv).