Sumsel.Wartadaerah.com, Palembang – Dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) dalam membayar pajak, Badan Pendapatan daerah (Bapenda) kota Palembang meluncurkan layanan inovasi terbaru yakni TANJAK (Terminal Layanan Pajak).
Terminal Layanan Pajak atau Tanjak ini bertujuan mempermudah pembayaran dimana di dalam Tanjak ada beberapa layanan seperti Ppjt, pajak restoran, pajak hiburan dan kesenian, pajak hotel, artinya wajib pajak bisa membayar pajak online secara langsung dengan memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) tanpa harus membayar pajak ke Badan Pendapatan Daerah kota Palembang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah kota Palembang, M. Raimon Lauri AR, S.STP., M.Si. di ruang kerjanya, Senin (03/03/2025).
“Jadi wajib pajak bisa langsung bayar pajak melalui online dan melalui bank, tentunya ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Kita memberikan pelayanan prima, pelayanan yang terbaik, dan ini sudah kita launching pada bulan November dan sudah kita jalankan di bulan Januari 2025 ini. Kita akan lihat kekurangan ataupun hambatannya, tinggal kita perbaharui dan sosialisasikan kepada wajib pajak,” Ujar Raimon.
Tentunya wajib pajak sangat antusias dan sangat terbantu dengan adanya Tanjak ini, mereka akan lebih mudah untuk membayar pajak.
“Kita sudah melakukan sosialisasi Tanjak dengan melibatkan seluruh Uptd di seluruh Kecamatan agar mereka mensosialisasikan kepada seluruh wajib pajak. Harapan kita kedepan, mudah-mudahan ini bisa dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak sehingga mereka bisa merasakan dengan adanya aplikasi tanjak ini memudahkan untuk membayar pajak secara online,” Pungkasnya. (Rudi)