Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penawaran produk melalui telepon atau telemarketing di sektor jasa keuangan tak boleh dilakukan tanpa persetujuan calon konsumen.
Hal tersebut telah diatur sebelumnya dan kembali dipertegas dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
“Ini memang banyak, namun terkadang tidak diketahui legalitas Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang memberikan penawaran melalui telemarketing. Jika PUJK tersebut resmi diawasi OJK, akan kami tindaklanjuti,” ujar Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito dalam media briefing secara daring di Jakarta, Jumat.
Maka dari itu, ia meminta konsumen bisa mengecek kembali legalitas PUJK yang memberikan penawaran produk melalui telemarketing apakah terdaftar dan diawasi oleh OJK atau tidak melalui laman resmi OJK atau kontak pengaduan di nomor 157.
Adapun POJK terbaru perlindungan konsumen mengatur penawaran produk melalui sarana komunikasi pribadi harus mendapatkan persetujuan calon konsumen terlebih dahulu.
Sarana komunikasi pribadi yang dimaksud antara lain telepon, telepon seluler, surat elektronik, short message service, voicemail, video call, dan aplikasi pesan instan.
Jika belum ada persetujuan dari calon konsumen, Sarjito menegaskan PUJK dilarang menawarkan produk melalui sarana komunikasi pribadi.
“Lebih baik memang bertemu langsung. Apabila ada kasus seperti ini, calon konsumen bisa meminta pertemuan langsung dengan PUJK untuk penjelasan produk/layanan,” ucap dia.
Dalam Pasal 25 POJK 6/2022, PUJK yang melakukan penawaran produk dan/atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi setelah mendapatkan persetujuan calon konsumen atau konsumen wajib memenuhi beberapa ketentuan, yakni menginformasikan nama PUJK dan menjelaskan maksud dan tujuan sebelum menawarkan produk dan/atau layanan dari PUJK.
PUJK juga harus menginformasikan sumber data dan/atau informasi pribadi calon konsumen yang diperoleh PUJK, dalam hal PUJK mendapatkan data dan/atau informasi pribadi calon konsumen dari pihak lain.
Komunikasi hanya dapat dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 18.00 waktu setempat, kecuali atas persetujuan atau permintaan calon konsumen atau Konsumen.
PUJK wajib melakukan perekaman suara dan/atau video dalam melakukan penawaran produk dan/atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi calon konsumen yang menggunakan suara dan/atau video. Perekaman untuk penawaran produk dan/atau layanan wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, PUJK juga dilarang mewajibkan persetujuan penawaran produk dan/atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk dan/atau layanan. Namun jika calon konsumen menyetujui penawaran melalui sarana komunikasi, PUJK wajib mendokumentasikan rekaman penawaran produk dan/atau layanan.
Dalam hal calon konsumen dan/atau konsumen menarik persetujuan atas penawaran produk dan/atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi, PUJK wajib menghentikan penawaran produk dan/atau layanan. (Ant)