ASN Harus Jaga Netralitas Dalam Pemilu

Palembang, Sumsel – Badan pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitasnya dalam pemilihan umum (Pemilu). 

“Kami mengingatkan seluruh ASN di Provinsi Sumsel untuk menjaga netralitasnya dan tidak menampakkan keberpihakannya kepada peserta Pemilu, baik terhadap calon anggota legislatif baik DPR, DPRD atau DPD dan terhadap calon presiden dan wakil presiden,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel Iin Irwanto di Palembang, Minggu malam.

Jika terbukti tidak netral, sanksi tegas menanti.

Dari data Bawaslu Sumsel, hingga 11 Januari 2019 sudah terdapat satu ASN yang terbukti tidak netral dan berpihak kepada peserta pemilu. ASN tersebut terbukti tidak netral karena secara berkala mengunggah dukungannya kepada salah satu calon di media sosial. 

“Untuk laporan tersebut, sudah diteruskan dan direkomendasikan ke instansi terkait yakni Komisi ASN,” ujar Iin yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumsel ini. 

Hingga saat ini, di Sumsel, telah ada 13 laporan/temuan dugaan pelanggaran pemilu. Laporan tersebut, dua di antaranya disampaikan ke Bawaslu Provinsi Sumsel. 

Sementara 11 lainnya dilaporkan ke Bawaslu kabupaten/kota di Sumsel. 

Dari 13 laporan yang ada, tujuh di antaranya laporan mengenai dugaan pelanggaran pada tahapan kampanye. Empat pada tahapan pencalonan, satu laporan mengenai daftar pemilih. Sedangkan satu lagi tidak diregistrasi karena tidak menjadi kewenangan Bawaslu, jelasnya.

Sementara Anggota Bawaslu Sumsel, Junaidi sekaligus Ketua Pokja Pengawasan Netralitas ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa mengungkapkan ada beberapa aturan yang melarang keberpihakan ASN. Aturan dimaksud antara lain, Pasal 280 UU 7 tahun 2017, dan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010. 

“Sanksi bagi pelanggar cukup berat bisa sampai pemecatan sebagai ASN. Karena itu kami mengingatkan agar ASN menjaga netralitasnya,” tuturnya.

Anggota Bawaslu Sumsel yang juga Koordinator Divisi Pengawasan, Iwan Ardiansyah menyebut, jika berkaca pada pemilu dan pilkada sebelumnya, tahapan kampanye merupakan tahapan yang paling rawan pelanggaran. 

Karena itu, dalam melaksanakan tugas pengawasannya pada masa kampanye, Bawaslu Sumsel membentuk lima pokja pengawasan.

Pokja-pokja tersebut yakni Pokja Pengawasan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye; Pokja Pengawasan Neteralitas ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa; Pokja Pengawasan Politik Uang dan Politisisasi SARA; Pokja Pengawasan Pertemuan Terbatas, Tatap Muka, dan Rapat Umum, serta Pokja Pengawasan Media Sosial dan Iklan Kampanye.

“Kenapa media sosial juga kami awasi, karena di media sosial juga kerap terjadi pelanggaran pemilu. Salah satunya kasus ASN itu ditemukan jajaran kami saat melakukan pengawasan media sosial,” ujarnya. 

Ia mengingatkan, setiap orang, termasuk ASN untuk lebih bijak menggunakan media sosial. Sebelum mengunggah sesuatu ke media sosial, lebih dahulu disaring dan dicari kebenarannya. 

Selain itu sebelum mengupload pikirkan lagi apa faedah dan mudhoratnya. Jangan sampai apa yang di-upload itu berita hoaks. Salah-salah malah bisa menjadi bumerang buat kita, katanya. (Ant)