Karen Agustiawan : Keadilan Akan Muncul Sekalipun Langit Runtuh

Jakarta – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan disidang untuk pertama kali dalam kasus investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dirinya optimistis keadilan akan muncul baginya dalam kasus dugaan korupsi investasi ini.

“Saya minta doanya saja, supaya kebenaran dan keadilan ini akan terbuka, biar keadilan itu muncul walaupun langit akan runtuh,” kata Karen sebelum sidang pembacaan dakwaan, Kamis (31/1).

Karen mengaku tidak memahami apa yang dituduhkan kepadanya dalam investasi di Blok BMG. Namun selama memimpin, ia telah melakukan berbagai upaya sehingga kiprah Pertamina dikenal di kancah dunia.

“Saya sampai hari ini tidak tahu salah saya di mana,” ujar Karen.

Atas surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan, Karena mengaku sudah menyiapkan tanggapan atau nota keberatan (eksepsi) dan akan langsung dibacakan pada persidangan hari ini setelah jaksa membacakan dakwaan.

“Nanti eksepsi saya bacakan kenapa aksi korporasi ini harus dibela dan harus dilindungi oleh pemerintah. Saya ingin mengikuti proses ini seutuhnya untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” ujar Karen.

Ia mengharapkan agar pemerintah melindungi dan mendukung aksi korporasi karena perlu diingat aksi korporasi termausk investasi adalah untuk mengembangkan perusahaan yang berkelanjutan.

“Jadi tidak ada Pertamina hari ini kalau tidak ada Pertamina 5 tahun lalu, 10 tahun lalu, mapun 61 yang lalu saat Pertamina dilahirkan,” ujarnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Karen, Soesilo Aribowo menilai bahwa kliennya tidak melanggar prosedur dalam investasi PT Pertamina yakni akusisi dalam bentuk participating interest sebesar 10% di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia, dari Roc Oil Company (ROC) Limited pada tahun 2009.

Soesilo menyampaikan bahwa kliennya tidak bersalah karena investasi tersebut sesuai prosedur. “Investasi ini merupakan tindak lanjut dari amanah yang diberikan oleh pemegang saham kepada direksi PT Pertamina untuk meningkatkan cadangan dan produksi migas Pertamina sebagaimana tertuang dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RPJP) 2009-2013 yang selanjutnya dijabarkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2009,” ujarnya.

Untuk menjalankan amanah dan aksi korporasi tersebut, lanjut Soesilo, pihak direksi melakukannya secara profesional dan terukur seperti yang telah dilakukan dalam mengakusisi blok Migas di Tuban, Jawa Timur (Jatim) sehingga mendapat pujian dari berbagai kalangan.

Menurut Soesilo, akusisi Blok BMG sudah mendapat persetujuan dari pihak-pihak terkait, termasuk dari Dewan Komisaris (Dekom) Pertamina. Hal ini menepis tuduhan jaksa penuntut umum bahwa investasi ini belum disetujui Dekom.

“Disetujui oleh Dewan Komisaris Pertamina yang di dalam surat persetujuannya secara jelas menyatakan persetujuan tanpa syarat-syarat apapun,” ujarnya.

Selain itu, dalam proses akusisi Blok BMG, tim akusisi melibatkan beberapa konsultan independen yang mempunyai reputasi internasional yaitu PT Deloite Konsultan Indonesia sebagai financial advisor dan melakukan due diligence dan Baker McKenzie untuk legal advisor.

“Data-data teknis juga terkait cadangan minyak di Blok BMG mendapatkan sertifikat dari Resource Investment Strategy Consultants (RISC) yang bereputasi internasional,” katanya.

Seluruh kerja keras terkait investasi ini sudah mendapat pembebasan dan pelunasan tanggung jawab dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) 2010 yang dihadiri seluruh anggota Dewan Komisaris Pertamina dan menjadi pengakuan dalam kepemimpinan Karen telah menuntaskan tanggung jawabnya.

“Hal ini termasuk untuk kegiatan akusisi Blok BMG Autralia. Artinya, Ibu Karen dan seluruh direksi pada saat itu tidak melakukan tindakan melawan hukum dan tanpa ada catatan apapun,” ungkap Soesilo. (Red)