Sumsel.wartadaerah.com PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Muara Enim kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (13/5/2026).
Dalam perkara tersebut, terdakwa adalah Wike Dian Anggraini selaku bendahara atau penanggung jawab keuangan UDD PMI Muara Enim.
Pada persidangan kali ini, tim kuasa hukum terdakwa menghadirkan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Dr. Henny Yuningsih, SH, MH.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Kristanto Sahat Sianipar, SH., MH jaksa penuntut umum, serta penasihat hukum terdakwa, Henny menegaskan bahwa tidak seluruh dana yang dikelola unit pelayanan di bawah PMI secara otomatis dapat dikategorikan sebagai keuangan negara.
“Harus dibedakan secara tegas antara dana yang bersumber dari APBN/APBD atau hibah pemerintah dengan dana operasional layanan seperti Biaya Pengganti Pengolahan Darah. Karakter hukumnya berbeda dan tidak bisa disamakan begitu saja,” ujar Henny dalam persidangan.
Menurut dia, suatu perbuatan baru dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, serta adanya kerugian keuangan negara yang nyata dan dapat dihitung.
“Jika unsur kerugian negara tidak dapat dibuktikan secara nyata dan pasti, maka secara hukum sulit untuk langsung menariknya sebagai tindak pidana korupsi,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi pada prinsipnya lahir dari penyalahgunaan kewenangan jabatan atau fungsi administrasi negara yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan negara.
Karena itu, kata dia, perlu dibedakan antara tindakan individual dengan tindakan yang melekat pada kewenangan jabatan publik.
“Tindak pidana korupsi itu lahir dari adanya kewenangan jabatan atau fungsi administrasi negara. Kalau tidak ada keterkaitan dengan kewenangan tersebut, maka perlu dilihat kembali apakah ini memang masuk ranah korupsi atau tindak pidana umum,” ujarnya.
Selain memberikan pendapat mengenai unsur pidana korupsi, ahli juga menyinggung aspek hukum acara pidana terkait penyitaan barang bukti.
Ia menjelaskan, berdasarkan KUHAP, penyitaan pada prinsipnya harus memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan yang memungkinkan tindakan segera untuk kepentingan penyidikan.
“Di luar keadaan tertangkap tangan, penyitaan tanpa izin pengadilan berpotensi cacat prosedur dan dapat memengaruhi keabsahan alat bukti,” katanya.
Dalam keterangannya, Henny turut menyinggung perbedaan pengaturan antara Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ketentuan dalam KUHP Nasional yang baru.
Menurut dia, Undang-Undang Tipikor tetap diposisikan sebagai aturan khusus atau lex specialis dengan ancaman pidana lebih berat karena korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa.
“KUHP Baru mengarah pada kodifikasi dengan formulasi sanksi yang relatif lebih ringan,” pungkasnya.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna mendalami alat bukti serta mendengarkan keterangan ahli lainnya.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan dana layanan kesehatan yang bersinggungan langsung dengan pelayanan masyarakat di lingkungan Palang Merah Indonesia.










