Beranda Advertorial Wujudkan Lingkungan Asri, Camat Sematang Borang Siap Kawal Perwali Sanksi Sampah Terbaru

Wujudkan Lingkungan Asri, Camat Sematang Borang Siap Kawal Perwali Sanksi Sampah Terbaru

Sumsel.Wartadaerah.com, Palembang – Pemerintah Kecamatan Sematang Borang bergerak cepat merespons kebijakan baru Pemerintah Kota Palembang terkait penegakan disiplin lingkungan. Mengawali pekan ini, seluruh jajaran aparatur pemerintahan setempat menyatakan kesiapannya untuk mengawal ketat implementasi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.

​Dalam Apel Rutin Senin Pagi yang digelar di Halaman Kantor Camat Sematang Borang, Senin (18/05/2026), Camat Sematang Borang, Nur Muhammad Arpan S.IP., M.Si, menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar gertakan, melainkan instrumen hukum yang resmi berlaku sejak 15 Mei 2026 lalu.

​Bagi siapapun, baik individu maupun oknum lembaga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di wilayah Palembang, khususnya di Kecamatan Sematang Borang, akan langsung dijerat sanksi tegas berupa denda administratif sebesar Rp 500.000,- serta sanksi sosial lainnya.

​”Kami menyampaikan langsung arahan Penjabat Walikota dan Wakil Walikota Palembang bahwa terhitung tanggal 15 Mei 2026 kemarin, penerapan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500.000 kepada pelaku pembuangan sampah sembarangan resmi diberlakukan,” ujar Nur Muhammad Arpan saat memberikan amanat di hadapan ratusan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai setempat.

​Menurut Nur Muhammad Arpan, lahirnya Perwali Nomor 17 Tahun 2026 ini mengemban misi besar untuk memberikan efek jera kepada para pelaku pembuang sampah liar. Di sisi lain, regulasi inovatif ini juga dirancang untuk memicu peningkatan kontrol sosial di tengah-tengah masyarakat.

​Lebih lanjut, ia meminta agar seluruh jajaran ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kecamatan Sematang Borang tidak hanya menjadi penonton, melainkan wajib menjadi garda terdepan, agen perubahan, sekaligus motor sosialisasi kebijakan ini ke masyarakat luas.

​”Tentunya seluruh jajaran ASN Pemerintah Kota Palembang, termasuk kita di Kecamatan Sematang Borang, diminta untuk turut serta mensosialisasikan, mendukung, serta mensukseskan Peraturan Walikota ini. Penerapan sanksi ini kita harapkan dapat berjalan dengan baik sehingga mampu mereduksi dampak buruk pengelolaan sampah liar. Tujuan akhirnya jelas, yaitu kelestarian lingkungan dan kenyamanan hidup bersama,” tegasnya penuh optimisme.

​Di akhir arahannya yang inspiratif, Camat Sematang Borang mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran kolektif yang dimulai dari lingkup terkecil.

​”Mari kita mulai dari diri sendiri dan lingkungan keluarga kita masing-masing. Jaga kebersihan tempat tinggal kita. Dengan sinergi antara ketegasan aturan dan kesadaran warga, Sematang Borang yang bersih, sehat, dan nyaman bukan lagi sekadar impian,” pungkas Nur Muhammad Arpan.(Red)