Beranda Hukum Sudah P-21, Tersangka Belum Dilimpahkan: AUK Nusantara Desak Polda Sumsel Buka Terang...

Sudah P-21, Tersangka Belum Dilimpahkan: AUK Nusantara Desak Polda Sumsel Buka Terang Perkara Rp 238 Juta

Wartadaerah.com, Palembang – Status perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Namun, pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tak kunjung dilakukan. Kondisi inilah yang dipersoalkan Aliansi untuk Keadilan (AUK) Nusantara saat menggelar aksi di Mapolda Sumatera Selatan, Selasa (15/9/2026).

Ratusan massa mendesak Ditreskrimum Polda Sumsel segera menuntaskan proses hukum perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi properti yang disebut menimbulkan kerugian korban sekitar Rp238 juta.

Koordinator aksi sekaligus kuasa hukum korban, Desmon Simanjuntak, SH, menilai tidak ada alasan bagi proses hukum untuk terus berlarut apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.

“Inti tuntutan kami adalah meminta Polda Sumsel segera melakukan pelimpahan tahap II. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, sehingga proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Desmon dalam orasinya.

Perkara tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli rumah dan tanah di Perumahan Botanica Residence Cluster Bougenville Blok B Nomor 16, Palembang. Menurut Desmon, korban telah menyerahkan uang dalam transaksi tersebut, tetapi kemudian mengalami kerugian sekitar Rp238 juta. Karena itu, pihak korban meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian mengenai kelanjutan perkara.

Desmon mengungkapkan, Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara atas nama tersangka berinisial AJL lengkap melalui Surat Nomor B-7066/L.6.10/Eoh.1/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026.

Namun, hingga aksi digelar pada 15 September 2026, pelimpahan tahap II belum juga dilakukan. Rentang waktu tersebut menjadi salah satu alasan AUK Nusantara mempertanyakan proses penanganan perkara. Pihaknya mendapat informasi bahwa kondisi kesehatan tersangka menjadi salah satu faktor yang menyebabkan penyerahan tersangka dan barang bukti belum terlaksana.

Desmon mengatakan pihak korban tidak mempersoalkan hak tersangka untuk mendapatkan pelayanan dan pemeriksaan kesehatan. Namun, alasan medis, menurut dia, harus dapat dibuktikan secara objektif dan tidak boleh menjadi ruang abu-abu yang membuat proses hukum kehilangan kepastian.

“Kami memahami kondisi kesehatan seseorang harus diperhatikan. Tetapi apabila memang ada alasan medis, harus ada mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.

Karena itu, AUK Nusantara meminta pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka dilakukan secara independen dan objektif melalui fasilitas kesehatan yang berwenang.

“Kalau memang tersangka sakit, silakan dibuktikan secara medis. Kami meminta pemeriksaan kesehatan dilakukan secara objektif sehingga tidak menimbulkan spekulasi bahwa alasan kesehatan digunakan untuk memperlambat proses hukum,” ujar Desmon.

AUK Nusantara juga meminta Polda Sumsel tidak berhenti pada tersangka yang saat ini telah diproses. Mereka mendesak penyidik membuka lebih jauh konstruksi perkara, terutama menyangkut aliran uang, mekanisme transaksi, serta kewenangan masing-masing pihak yang berkaitan dengan transaksi properti tersebut.

Desmon mengatakan apabila penyidikan menemukan bukti keterlibatan pihak lain, maka pihak tersebut harus diperiksa sesuai hukum.

“Kami meminta penyidik tidak berhenti pada satu orang apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta dan alat bukti mengenai keterlibatan pihak lain. Semua harus diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti,” tegasnya.

Dalam tuntutan aksinya, AUK Nusantara juga meminta penyidik mendalami dugaan keterkaitan jajaran manajemen PT Swarna Bhumi Makmur (SBM). Nama Direktur Utama berinisial JJ dan Komisaris berinisial YS turut disebut dalam materi tuntutan.

Namun Desmon menekankan, penyebutan nama tersebut bukan tuduhan bahwa kedua pihak telah melakukan tindak pidana.

“Kami tidak menghakimi siapa pun. Kami meminta penyidik mendalami berdasarkan fakta dan alat bukti apakah ada pihak lain yang memiliki keterkaitan atau tidak. Kalau memang tidak ada alat bukti, tentu itu menjadi kewenangan penyidik untuk menyimpulkan,” jelasnya.

Salah satu titik yang dinilai penting untuk dibuka adalah aliran dana transaksi. Desmon mengklaim pihak korban memiliki informasi bahwa pembayaran dalam transaksi yang dipersoalkan berkaitan dengan rekening korporasi PT Swarna Bhumi Makmur.(Rilis)

Artikulli paraprakFun Game Mini Soccer Cipayung Plus Sumsel, Dari Lapangan Merajut Persaudaraan
Artikulli tjetërMafia Paranormal Beserta Jajaran PP SSKS Merapatkan Barisan, Bergerak untuk Umat Lewat Doa Bersama di Plaju Ulu