Wartadaerah.com, Palembang – Kantor Andre Macan & Partners Law Firm melalui tim kuasa hukum Andri Dwiyan Cahyadi, S.H., C.HRM., C. MSP., Kevin Rasuandi, S.H., C. MSP., C.PLD., TB. M. Daffa Ardana, S.H., dan Ahmad Dani, S.H. menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang disebut berkaitan dengan dana keberangkatan umrah sebesar Rp 108.350.000.
Konferensi pers tersebut digelar pada Rabu (29/9/2026). Dalam keterangannya, kuasa hukum menyebut perkara tersebut melibatkan klien berinisial R yang telah menyetorkan uang sebesar Rp.108.350.000,- kepada terduga pelaku bernama Kholid Mufrih.
Andri Dwiyan Cahyadi mengatakan, dana sebesar Rp 108.350.000 tersebut disetorkan kliennya kepada Kholid Mufrih untuk keperluan keberangkatan umrah bersama keluarga, yang terdiri dari klien, suami, dan dua anak.
“Klien kami telah menyetorkan uang sebesar Rp 108.350.000 kepada saudara Kholid Mufrih untuk keperluan biaya keberangkatan umrah klien kami beserta keluarganya,” ujar Andri.
Menurut keterangan kuasa hukum, setelah dana disetorkan, kemudian Kholid Mufrih menyatakan kepada R bahwa keberangkatan umrah tersebut dinyatakan batal. Kholid Mufrih disebut berjanji mengembalikan dana yang telah diterima.
TB. M. Daffa Ardana menjelaskan, sebelumnya telah dibuat surat pernyataan antara klien dan Kholid Mufrih pada 12 Desember 2019 dan 25 Desember 2019. Dalam surat tersebut, Kholid Mufrih disebut menyanggupi mengembalikan dana kepada R pada 11 Mei 2020.
Namun, menurut kuasa hukum, sampai batas waktu yang disepakati, dana tersebut belum juga dikembalikan oleh Kholid Mufrih kepada R.
Persoalan itu kemudian kembali ditempuh melalui langkah hukum dengan melayangkan somasi.
Kevin Rasuandi mengatakan, pihaknya telah mengirimkan somasi pertama pada 10 September 2026 dan somasi kedua pada 21 September 2026.
“Melalui pesan WhatsApp, saudara Kholid Mufrih membalas dan mengakui bahwa keberangkatan umrah tersebut dibatalkan serta akan mengembalikan kerugian klien kami. Namun, beliau meminta penundaan atau tempo pembayaran sampai pertengahan tahun 2027,” kata Kevin.
Kuasa hukum menilai, hal tersebut hanya janji-janji palsu untuk dijadikan alasan untuk menunda-nunda tanpa kejelasan, terutama karena dana yang disebut telah disetorkan sejak 2019 hingga kini belum dikembalikan kepada klien kami.
Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum memberikan ultimatum terakhir selama 3×24 jam kepada Kholid Mufrih untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian dana, terhitung dari konferensi pers ini digelar.
“Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan kerugian, maka kami akan segera melanjutkan proses ini dengan membuat laporan kepolisian,” tegas Kevin.
Andre Macan & Partners Law Firm juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih agen maupun travel perjalanan umrah. Masyarakat diminta memastikan legalitas, mekanisme pembayaran, dokumen keberangkatan, serta kejelasan pihak yang bertanggung jawab sebelum menyerahkan dana. Agar tidak terjadi korban-korban lainnya yang serupa seperti klien kami.(Rilis)









