Beranda Hukum Diduga Tak Kembalikan Dana Umrah Rp108 Juta, KM Dilaporkan ke Polrestabes Palembang

Diduga Tak Kembalikan Dana Umrah Rp108 Juta, KM Dilaporkan ke Polrestabes Palembang

0-0x0-0-0#

Wartadaerah.com, Palembang – Enam tahun menanti kepastian pengembalian dana keberangkatan umrah yang tak kunjung terealisasi, seorang warga melalui Penasehat Hukumnya akhirnya menempuh jalur hukum. Kantor Andre Macan & Partners Law Firm resmi melaporkan Kholid Mufrih (KM) ke Polrestabes Palembang atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana umrah senilai Rp108.350.000, Senin (12/10/2026).

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3466/X/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan. Perkara ini bermula pada 2019, ketika korban bersama keluarganya berencana menunaikan ibadah umrah dan menerima tawaran keberangkatan dari Terlapor untuk tahun 2020.

Andri Dwiyan Cahyadi, SH., C.HRM., C.MSP selaku Tim Penasehat Hukum dari Kantor Andre Macan & Partners Law Firm menjelaskan, korban telah mentransfer uang sebesar Rp.108.350.000,- ke rekening milik Terlapor untuk biaya keberangkatan umrah sebanyak empat orang. Namun, beberapa bulan kemudian, keberangkatan tersebut disebut dibatalkan dan Terlapor berjanji mengembalikan uang yang telah diterima.

“Klien kami sudah cukup lama bersabar. Sejak 2019, uang telah disetorkan, tetapi keberangkatan umrah tidak terlaksana dan uang yang dijanjikan untuk dikembalikan juga belum diterima. Karena berbagai upaya tidak membuahkan hasil, kami akhirnya membawa persoalan ini ke ranah hukum,” ujar Andri Dwiyan Cahyadi.

Menurut tim Penasehat Hukum, terlapor telah membuat surat pernyataan pada 12 dan 25 Desember 2019. Dalam surat tersebut, terlapor disebut mengakui telah menerima uang Rp.108.350.000,- untuk keberangkatan umrah korban beserta keluarga serta berjanji mengembalikannya paling lambat 11 Mei 2020.

Namun, hingga Oktober 2026, pengembalian dana tersebut diklaim belum terealisasi. Tim Penasehat Hukum kemudian melayangkan dua kali somasi, masing-masing pada 10 dan 21 September 2026, sebelum akhirnya membuat laporan polisi.

Tim Penasehat Hukum juga menyebut setelah disomasi, Kholid Mufrih selaku Terlapor sempat menghubungi Penasehat Hukum melalui pesan percakapan whatsapp berkaitan dengan persoalan tersebut, termasuk rencana akan mengembalikan pada pertengahan 2027. Meski demikian, pihak Penasehat Hukum menilai hal itu hanya alasan untuk menunda-nunda karena dari tahun 2020 sampai saat ini Kholid Mufrih hanya berjanji-janji saja tapi belum juga memberikan kepastian bagi kliennya.

Dalam laporan tersebut, pelapor mengadukan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penentuan unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Sebagai bagian dari pelaporan, Kevin Rasuandi, SH., C.MSP., C.PLD salah satu tim Penasehat Hukum menyatakan telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya surat pernyataan Terlapor, dua surat somasi, serta bukti percakapan yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami berharap Polrestabes Palembang dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi korban,” tegas Kevin.

Selain itu, TB. M. Daffa Ardana, SH didampingi Kema Pertama, SH dan Ahmad Dani, SH selaku tim Penasehat Hukum mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah umrah, termasuk memastikan legalitas dan rekam jejak pihak yang menawarkan jasa keberangkatan.

Adapun tim kuasa hukum Andre Macan & Partners Law Firm yang menangani perkara ini terdiri dari Andre Macan, SH., MH., C.HRM., C.MSP., Andri Dwiyan Cahyadi, SH., C.HRM., C.MSP., Kevin Rasuandi, SH., C.MSP., C.PLD., TB. M. Daffa Ardana, SH., Kema Pertama, SH., Ahmad Dani, SH., Mhd Dawat, SH., CIRP., CIRM., M. Rivqy Alfarizi, SH., CCD., C.MSP, M. Dicky Reynaldo, SH., MH., CPM., Melda Pawestri, SH., Oxsana Putri Feradova, SH., serta Dwi Indah Purnama, SH.

Sementara itu, tim media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kholid Mufrih (Terlapor) melalui sambungan telepon WhatsApp. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari yang bersangkutan.(Rilis)

Artikulli paraprakDari Warisan Ibu ke Tangan Diah, Pempek Hesty Bertahan Sejak 1995 di Kampung Pempek Palembang