Sumsel.Wartadaerah.com, Ogan Komering Ilir (OKI) – Seorang warga Kabupaten Ogan Komering Ilir berinisial “N” melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik (fitnah) ke Polres OKI, Rabu (12/11). Pelapor bersama kuasa hukumnya datang untuk memberikan keterangan sebagai saksi korban dan saksi-saksi dalam kasus tersebut.
Pelapor menjelaskan, laporan ini dibuat karena ia merasa dirugikan atas beredarnya informasi yang tidak benar atau fitnah yang berdampak pada keharmonisan rumah tangga dan nama baik di .kalangan Masyarakat dimana ia tinggal.
“Kami datang hari ini untuk memberikan keterangan sebagai saksi korban dan saksi-saksi pendukung lainnya, Klien kami merasa dirugikan karena fitnah itu membuat rumah tangganya bermasalah, bahkan suaminya juga terkena dampak hukum akibat mempertahankan nama baik istrinya yang terkena fitnah tersebut,” ujar pelapor di hadapan awak media.
Ia berharap, laporan tersebut dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap laporan ini diproses, agar ada keadilan dan kepastian hukum. Fitnah itu sangat tidak baik, karena bisa menimbulkan masalah baru dan merusak nama baik seseorang. Kami juga berharap agar berita bohong atau hoaks tidak menyebar demi menjaga nama baik dan kenyamanan dalam bermasyarakat,” lanjutnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Mardiana SH., MH., CPL, mengingatkan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menyebarkan informasi, terutama di lingkungan keluarga, masyarakat dan media sosial.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dan ada kepastian hukum bagi korban. Kami ingin mengedukasi hukum kepada masyarakat bahwa penyebaran informasi bohong atau hoaks bisa berdampak buruk, baik bagi keluarga, lingkungan masyarakat, maupun hubungan sosial lainnya.” kata Mardiana.
Menurutnya, penyebaran fitnah atau hoaks dapat menimbulkan kesalahpahaman, pertikaian, hingga berpotensi memunculkan pelanggaran hukum baru.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuat atau menyebarkan isu yang belum tentu benar, karena hal itu dapat melanggar hukum dan merusak ketertiban sosial masyarakat.” tegasnya.
Laporan ini kini tengah diproses oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.(Rilis)











