Sumsel.Wartadaerah.com, Palembang – Lurah 9-10 Ulu, Dian Mayasari, S.STP., M.Si memimpin langsung Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 Koperasi Kelurahan Merah Putih Sembilan Sepuluh Ulu (KKMP SSU), yang digelar di Kantor Lurah 9-10 Ulu, Rabu (8/4/2026) pagi.
Kegiatan yang dihadiri oleh BA, pengawas, pengurus, dan seluruh anggota koperasi ini berlangsung tertib dan penuh semangat kebersamaan. RAT menjadi forum penting dalam menentukan arah kebijakan serta evaluasi kinerja koperasi selama satu tahun terakhir.
Dalam sambutannya, Lurah Dian Mayasari menegaskan bahwa RAT bukan sekadar agenda rutin, melainkan wujud nyata dari prinsip demokrasi dalam koperasi.
“Rapat Anggota Tahunan ini adalah forum tertinggi dalam koperasi. Di sinilah seluruh anggota memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pendapat, mengevaluasi kinerja, serta menentukan arah kebijakan ke depan,” ujar Dian.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi, terutama dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban dan pengesahan laporan keuangan.
“Kita ingin koperasi ini dikelola secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, kepercayaan anggota akan terus terjaga,” katanya.
Lebih lanjut, Dian mengajak seluruh anggota untuk aktif berpartisipasi dalam setiap proses pengambilan keputusan, termasuk dalam penetapan Sisa Hasil Usaha (SHU) dan penyusunan rencana kerja tahun 2026.
“Keberhasilan koperasi tidak hanya ditentukan oleh pengurus, tetapi juga oleh partisipasi aktif seluruh anggota. Semakin solid kita, semakin kuat koperasi ini berkembang,” ungkapnya.
Selain itu, menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Palembang, Lurah Dian juga menghimbau seluruh Ketua RT dan RW serta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di wilayah Kelurahan 9-10 Ulu untuk turut menjadi anggota KKMP SSU sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat kelurahan.
RAT Tahun Buku 2025 ini juga menjadi momentum evaluasi terhadap berbagai program yang telah dijalankan, sekaligus merumuskan langkah inovatif untuk meningkatkan kesejahteraan anggota di tahun mendatang.
Koperasi Kelurahan Merah Putih Sembilan Sepuluh Ulu sendiri telah terdaftar secara resmi melalui Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor SK AHU-0040726.AH.01.29.TAHUN 2025, sebagai bentuk legalitas dan komitmen dalam menjalankan usaha secara profesional.
Melalui pelaksanaan RAT ini, diharapkan koperasi semakin berkembang sebagai wadah ekonomi kerakyatan yang transparan, inklusif, dan berdaya saing di tengah masyarakat.(Red)











