Sumsel.Wartadaerah.com, Palembang – Tim Terpadu Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi menyegel tempat hiburan malam Darma Agung (DA).
Penutupan tempat hiburan ini karena tidak memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palembang.
“Izin diskotek dan kafe Darma Agung ini tidak ada, dan kita sudah mengimbau kepada pemilik, tapi tidak dilaksanakan, jadi kita segel,” kata Asisten I Setda Kota Palembang, Heri Aprian yang turun langsung ke lokasi, Selasa (8/4/2025).
Menurut Heri, sebelumnya pihaknya juga sudah melayangkan surat peringatan yang sesuai prosedur. Bahkan yang terakhir sudah kirimkan surat pemberitahuan bahwa akan disegel.
“Terakhir itu kita kirimkan surat pemberitahuan bahwa kita akan menyegel tempat ini,” ujarnya.
Penutupan Dharma Agung ini akan dilakukan sampai pihak DA mengajukan surat izin sesuai prosedur.
“Penutupan ini sampai mereka ingin mengajukan izin sesuai dengan prosedur. Kita Pemkot Palembang ini pelayanan masyarakat, jadi silahkan. Tapi untuk sementara ini kita tutup,” tuturnya.
Heru menyebut Pemerintah kota Palembang akan memberikan izin ketika pihak Darma Agung telah benar-benar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Kalau tidak sesuai prosedur dan tidak memenuhi persyaratan tidak akan kita berikan izin. Jadi izin itu memang harus sesuai dengan prosedur dan persyaratannya,” ungkapnya.
Heri mengatakan jika yang disegel adalah tempat hiburannya. Untuk hotelnya, tidak karena memiliki izin.
“Disegel ini tempat hiburannya saja. Untuk hotelnya setahu saya ada izin. Ini penutupan sementara karena memang kami berikan kesempatan untuk mengurus izinnya, tapi selama ini belum ada izin akan tetap ditutup,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Palembang, Edwin effendi, mengatakan hingga saat ini, pihaknya masih terus pertanyakan izin operasi tempat hiburan malam Darma Agung.
“Karena ini menengah ke atas, jadi izinnya di Provinsi Sumatera Selatan dan sampai saat ini izin tersebut belum terbit. Dan kita ini ada Perda, siapapun usaha di Kota Palembang ini harus mematuhi aturan,” katanya.
Dijelaskannya, bahwa pihaknya juga akan menegakkan Perda Ketentraman, Ketertiban Umum (Trantibum) ketika suatu tempat dinilai telah meresahkan masyarakat hingga viral membawa nama baik Pemerintah kota Palembang.
“Jadi kita Satpol PP berhak untuk menyetop sementara. Kemudian pemilik tempat hiburan, silahkan berkoordinasi dengan aparat kepolisian bagaimana cara menertibkan pengunjung itu sendiri,” Pungkasnya. (Adv)