Bea Cukai Palembang Gempur Peredaran Barang Ilegal, Jutaan Batang Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Sumsel.Wartadaerah.com, Palembang – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Palembang terus memperketat pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal serta komoditas ekspor-impor yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (lartas). Sepanjang Januari hingga Februari 2026, serangkaian penindakan intensif dilakukan di berbagai titik strategis di wilayah Sumatera Selatan.

Pengawasan melalui patroli darat, pemeriksaan jasa pengiriman, hingga pengawasan di bandara dan pelabuhan menghasilkan temuan signifikan. Hingga 28 Februari 2026, Bea Cukai Palembang berhasil mengamankan sebanyak 3.598.200 batang rokok ilegal tanpa pita cukai, 88 kilogram tembakau iris, serta berbagai komoditas ilegal lainnya.

Selain hasil tembakau, petugas juga menyita 75 liter arak Bali, 28 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor Golongan C, serta 79 botol MMEA lokal Golongan C. Pada kategori barang terkait narkotika dan psikotropika, turut diamankan 33 unit cartridge vape ilegal berbagai merek. Sementara pada komoditas impor lainnya, petugas menindak 2.086 chain serta 21 koli barang yang diduga merupakan Barang Cagar Budaya.

Sebagai bagian dari penegakan hukum, Bea Cukai Palembang menetapkan sanksi administratif berupa denda dengan total nilai Rp190.843.000. Sementara untuk barang impor yang termasuk kategori larangan dan pembatasan, ditetapkan status Barang Ditetapkan Menjadi Milik Negara (BDN).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Palembang, Achmad, menjelaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya menitikberatkan pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pendekatan yang proporsional melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR).

“Ultimum Remedium adalah asas hukum yang menjadikan pidana sebagai langkah terakhir dalam penegakan hukum karena masih terdapat alternatif penyelesaian lain berupa sanksi administratif berupa denda,” ujar Achmad, Kamis (5/3).

Ia menambahkan, konsep tersebut memiliki kemiripan dengan pendekatan restorative justice yang lebih dahulu dikenal dalam praktik penegakan hukum di Kepolisian.

Sepanjang 2026, Bea Cukai Palembang telah menangani empat kasus pelanggaran cukai melalui mekanisme Ultimum Remedium dengan nilai total Rp150.843.000 Pendekatan ini dinilai lebih efektif karena proses penyelesaiannya lebih cepat, memberikan kontribusi pada penerimaan negara, serta tetap memberikan efek jera kepada pelaku.

Salah satu kasus yang baru diselesaikan terjadi pada 27 Februari 2026, ketika tim Bea Cukai Palembang mencegah peredaran 100 slop rokok ilegal tanpa pita cukai yang melibatkan seorang terperiksa berinisial AZ. Perbuatan tersebut sebenarnya terancam pidana penjara paling lama lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Cukai.

Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pelaku dapat mengajukan penyelesaian melalui mekanisme Ultimum Remedium dengan membayar denda sebesar tiga kali nilai cukai sebelum proses penyidikan dimulai.

Penyidik Bea Cukai Palembang menjelaskan bahwa AZ mengajukan permohonan agar kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan dan bersedia membayar denda sebesar Rp44.760.000. Setelah pembayaran diterima melalui rekening penampung dana titipan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan mendapat persetujuan Kepala Kantor, dana tersebut disetorkan ke kas negara pada 4 Maret 2026 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022.

Bea Cukai Palembang juga mengimbau para pelaku usaha agar menghindari praktik perdagangan ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

“Rokok ilegal dijual dengan harga murah sehingga lebih mudah dijangkau anak-anak di bawah umur. Hal ini bertentangan dengan upaya pemerintah, termasuk Bea Cukai, dalam menciptakan masyarakat yang lebih sehat, terutama bagi generasi muda,” kata Achmad.

Ia menegaskan, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi dengan berbagai pihak untuk menekan peredaran barang ilegal sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.(Rilis)