Sumsel.Wartadaerah.com, Palembang – Keluarga seorang korban Fitnah yg dijadikan Terdakwa kasus pencurian Hp bernama Iwan mendatangi Seksi bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Muara Enim untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan Ketidak propesional, Keperpihakan dan Pembekingan pelaku kejahatan yang melibatkan Oknum aparat kepolisian Wilayah Polsek Gelumbang, Muara Enim, Sumatera Selatan
Kedatangan keluarga tersebut merupakan tindak lanjut dari limpahan laporan sebelumnya yang telah disampaikan dari pihak Propam Polda Sumatera Selatan. Mereka meminta agar proses hukum terhadap Pelaku yg bernama Erwin yg telah melakukan Dugaan Fitnah dan Pelaku Kejahatan Penadahan barang curian, yang jelas-jelas Terlibat dalam Perkara sebelumnya yg mengakibatkan fitnahan yg mengatakan saudara Iwan mencuri sebuah hp dan menjual kepada Erwin dapat ditangani secara transparan, cepat, dan adil.
Perwakilan keluarga menjelaskan bahwa Iwan saat ini tengah menjalani hukuman penjara selama dua tahun enam bulan atas keterangan Erwin tersebut, dan lebih miris lagi si Penadah Erwin tidak pernah hadir dan dipanggil secara patut oleh pengadilan saat itu, dan Erwin tetap saja tidak mau hadir dipersidangan saat persidangan Iwan di pengadilan Negeri Muara Enim sebelumnya.
“Kami datang untuk menindaklanjuti laporan yang sebelumnya sudah kami sampaikan. Adik kami (Iwan) sudah menjalani hukuman yg mana hukuman yg kejahatan yg tidak pernah dilakukannya, sementara pihak yang diduga memfitnah (Erwin) sebagai penadah sampai sekarang belum di proses hukum, pelaku Erwin masih bebas berkeliaran, bersenang-senang diatas penderitaan org yang di fitnahnya (Iwan), kami menilai pelaku Penadah Erwin sudah di bekingi oleh pihak Polsek Gelumbang, sesuai dengan ucapan anggota Penyidik yang menangani Perkara Iwan sebelumnya di depan Majelis Hakim mengatakan kalau Penadah Erwin belum ditangkap dan di proses hukum, kerena belum ada perintah atasan, dan dari keterangan penyidik lain juga menyampaikan kalau kegiatan jual beli hp, baik Ilegal atau Legal di counter usaha milik Erwin sudah berkordinasi jga kepada Pihak Polsek Gelumbang, dan semua penyampaian tersebut mereka sampaikan di depan Majelis Hakim sebelumnya, jadi sudah dapat di pastikan kalau Polsek Gelumbang sebagai pembeking pelaku kejahatan.
Kuasa hukum keluarga, Mardiana, SH., MH., CPL, mengatakan pihaknya meminta agar aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, terbuka dan cepat, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, dan janganlah aparat Hukum khususnya Polsek Gelumbang yg harusnya mengayomi dan harusnya menjalankan tugasnya sesuai SOP Kepolisian, sebagai pelaku kejahatan juga, hal tersebut terbukti Polsek Gelumbang tidak menyentuh pelaku Penadah Erwin tersebut sampai sekarang, dan si Penadah Erwin masih bebas mencari nafkah, bebas berkumpul, dan bersenang senang dengan keluarganya, sedangkan org yg di fitnahnya (Iwan) menjual Hp curian kepadanya, sedang Pesakitan di penjara di jeruji besi dengan penuh penderitaan, HAMnya di rampas dengan keji oleh orang-orang yg jahat serta Dzolim.
Menurut Mardiana, selain perkara tersebut diatas, pihak keluarga juga menyampaikan ada laporan lain terkait Korban dugaan tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur yg korbannya Bernama Aril dan Pelaku diduga Bernama Kiki kejadian penganiayaan tersebut terjadi di akhir tahun 2025 lalu, yg juga ditangani oleh Polsek Gelumbang. Hingga saat ini belum ada kejelasan, yg katanya perkaranya sudah naik Sidik akan tetapi si Pelaku yg sudah dewasa itu tidak di tangkap, dan kalaupun belum ditangkap harusnya berkas harus cepat dikirim ke pihak Jaksa, keluarga pelapor juga menyampaikan ada Laporan Penganiayaan anak di bawah umur yg terjadi di tahun 2023 yang korbannya masih bernama Aril juga belum ada kejelasannya sampai sekarang.
“Karena itu kami datang ke Propam Polres Muara Enim untuk meminta penanganan yang transparan dan adil. Harapan kami, laporan ini dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan oknum-oknum kepolisian yg tidak menjalankan tugasnya sesuai SOP Kepolisian dan sebagai pembeking kejahatan hendaknya di tindak tegas dan kalau perlu di Pecat, karena sudah mencoreng nama baik Institusi Kepolisian Republik Indonesia, kata Mardiana.
Keluarga berharap aparat kepolisian dapat memberikan perhatian terhadap laporan yang mereka sampaikan, sehingga proses hukum berjalan secara objektif dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat khususnya kaum yg lemah.
Mereka juga berharap pihak seluruh Pimpinan Kepolisian, di semua tingkat, khususnya yang tingkat lebih tinggi dari Polsek Gelumbang dapat memantau, dan mengevaluasi penanganan perkara oleh semua anggotanya tersebut agar berjalan sesuai prinsip keadilan, Undang-undang dan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara Indonesia.(Rilis)








