Tim Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Mengungkap kasus Tindak Pidana Di Bidang Migas

Sumsel.WartaDaerah.com,– Tim Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Mengungkap kasus Tindak Pidana Di Bidang Migas Pada hari Selasa, ( 09-01-2024 )

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, Memaparkan Bahwa Tersangka FJ (20 Tahun) Diringkus Di Jalan Talang Keramat, Kec. Talang Kelapa, Kab. Banyuasin Oleh Tim Kasubdit IV Tipidter Polda Sumsel Yang Dimana Melihat ada aktivitas yang mencurigakan, Yang mana di TKP tersebut diduga tempat untuk melakukan aktivitas ilegal

Lanjutnya, Setelah dicek kemudian didapati bahwa di tempat tersebut terjadi kegiatan illegal di bidang Migas. pelaku FJ Ditemukan sedang melakukan kegiatan pengoplosan atau mencampur BBM hasil olahan dengan BBM Bersubsidi.

“Yang didapat dari para pelaku ialah sama seperti kasus kemarin, Mereka melakukan pengisian berulang di SPBU di seputaran Palembang ini. kemudian dibawa ke gudang itu dengan perbandingan 100 liter minyak jenis olahan solar dengan 300 liter minyak BBM subsidi, yang kemudian menghasilkan minyak yang menyerupai dengan apa yang diproduksi oleh Pertamina, Ungkapnya.

Hal Tersebut tentu sangat merugikan bagi Pemerintah Dan Masyarakat Karena Tidak bisa dijamin kualitas yang sesungguhnya

Diduga Mereka Melakukan Pengoplosan Dengan Cara Menyapu dengan alat berupa kayu yang diaduk-aduk kemudian hasil pengadukan ini kemudian dijual kembali kepada konsumen

“Dan Barang bukti Lainnya yang berhasil Kita Amankan dari gudang tersebut, ada 23 baby Tank kapasitas 1000 liter Dengan Rincian, Diataranya 18 Baby Tank Kosong Dan 5 Baby Tank yang berisi dengan BBM jenis solar yang bersubsidi. Kemudian Ditemukan Juga Satu Buah Mesin Pompa, Selang ukuran 2 inci sepanjang 10 meter dan alat pengaduk yang Dibuat dari kayu, Dan Saudara FJ ini merupakan pekerja suruhan dari pelaku AM,Jelasnya.

Pelaku AM sendiri yang Diduga Merupakan Pemilik Dari Gudang Tersebut Dan sampai saat ini, masih kita kejar.

Tersangka yang Berinisial AM ini dibantu oleh Inisial JM Yang Bertugas selaku pengawas kegiatan di gudang Dan kebetulan saat itu tidak ada di tempat.

Dari kedua tersangka yang berinisial FJ Dan Tersangka JM Mendapat Upah Sebesar 500.000 Rupiah /Bulanya Dari Tersangka AM.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 55 UU RI no. 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang diubah menjadi pasal 40 angka 9 UU RI no. 6 tahun 2023 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. Kemudian pasal 55 ayat 1 atau pasal 480 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp. 60 milyar,” tutupnya.( Yongki)