Tim Relawan RPBS Segera Melaporkan Dugaan Tindak Pidana ke Polda Sumsel

Palembang. WartaDaerah.com,- Pasca menyatakan mundur dari keanggotaan Perkumpulan Pensiunan Karyawan (PPK )Pusri secara resmi, kisruh ditubuh PPK Pusri selaku wadah organisasi pensiunan karyawan PT. PUSRI Palembang pengelola iuran uang duka/santunan kematian masih terus berlanjut.

Para pensiunan yang tergabung dalam perkumpulan Relawan Purna Bhakti Sriwidjaya (RPBS) berdasarkan hasil rapat koordinasi Tim bersama anggota sepakat membawa persoalan uang santunan kematian tersebut ke ranah hukum Jum’at (27/01/23).

Kepada awak media, Haji Mahfud Bahtiar selaku ketua tim yang ditunjuk membenarkan hal tersebut, “Sesuai hasil pertemuan klarifikasi dan keterangan-keterangan yang disampaikan langsung oleh pihak PPK Pusri, Dapensri, dan Pihak Bank”, ujarnya.

“Dari hasil komunikasi kita dalam beberapa pertemuan terakhir kami anggap tidak membuahkan hasil dan tidak menemukan solusi makanya kita bersama anggota pasca menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan PPK Pusri pekan depan segera membuat laporan ke Polda Sumsel”, ujarnya.

Pernyataan mengundurkan diri dari keanggotaan PPK Pusri sangat beralasan sekali disebabkan beberapa hal, Pertama PPK Pusri difasilitasi Dapensri dan Pihak Bank melakukan pemotongan uang sepihak dari rekening nasabah tanpa berkonfirmasi kepada pemilik rekening yang sah, mereka beralasan pemotongan dilakukan berdasarkan AD/ART dan Hasil Munas

Kedua, bahwa manfaat santunan kematian yang dijanjikan oleh PPK Pusri terkesan tebang pilih, sudah tidak lagi relevan dengan nawacita organisasi.

“Ikut iuran kematian RT di lingkungan sekitar rumah saja dengan iuran sebesar Rp.5.000,- sebulan kita sudah dapatkan peralatan kematian lengkap ditambah tenda + ambulance, jika ditotal bisa mencapai lebih tiga juta, sementara PPK Pusri dengan iuran Rp. 15.000,- memberikan uang santunan kematian sebesar Rp. 2.500.000,- tambah lagi hasil Munas 8 Juni 2022 menetapkan Januari 2023 iuran uang duka naik 0.5 % gaji para pensiunan”, terang Mahfud.

Ketiga, hasil pertemuan dengan Pihak PPKP hari Jum’at (06/01/23) terungkap bahwa uang iuran santunan kematian para pensiunan sebesar Rp.245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) tanpa seizin anggota telah digunakan sebagai modal dan menjadi saham perusahaan PT. Sri Purna Karya (PT. SPK) bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa sebagaimana diakui dan dijelaskan oleh Syahrul Effendi Ketua Umum PPK Pusri dalam forum pertemuan di kantornya.

Lebih jauh Mahfud menyebutkan “Agenda kita berikutnya adalah segera melaporkan berbagai dugaan perbuatan pidana atas pemotongan sepihak sejumlah uang yang diambil dari rekening para pensiunan tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik rekening yang sah.

Dr. Sudarna, SE., MM., SH., MH. Selaku Ketua Umum Organisasi Relawan Pensiunan PT. Pusri (RPBS) tidak sependapat dengan pola kerja PPK Pusri karena dianggap telah menyerempet aturan hukum baik hukum administrasi, perdata dan hukum pidana.

“Memotong uang dari rekening Pensiunan tanpa seizin pemilik rekening yang sah dengan alasan AD/ART dan Hasil Munas apakah hal demikian bisa dibenarkan secara hukum?”, tanya Darna

“Kemudian terungkap lagi sejumlah uang iuran santunan kematian dipergunakan untuk modal perusahaan yang nilainya ratusan juta loh, apakah ini tidak melanggar hukum?, justru menurut pendapat kami, ini sudah masuk ke ranah pidana pencucian uang (TPPU)”, ungkapnya.

Ditambah lagi keterangan mantan Direktur PT. Sri Purna Karya Hasbullah Akib periode 2017 – 2022 mangatakan “Setiap tahun PT. SPK memberikan keuntungan kepada PPK Pusri sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah),” artinya selama 5 tahun berkisar 1.5 Milyar, “Dikemanakan uang ini,” beber Darna.

Diwaktu dan tempat terpisah tim kuasa hukum yang mendampingi para relawan pensiunan RPBS menuturkan “Rencananya pekan depan ke Mapolda Sumsel untuk melaporkan berbagai dugaan tindak pidananya, biarlah proses hukum sebagai panglima yang akan memberikan kepastian hukum atas berbagai dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait”. Tutupnya.( Rilis)