Sumsel.Wartadaerah.com, Palembang – Maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan kembali menjadi sorotan serius. Fenomena yang kerap disebut sebagai “gunung es” itu dibedah tajam dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Diam Bukan Solusi: Yang Melahirkan Peradaban Tidak Pantas Dilecehkan” yang digelar di Griya STIHPADA, Kamis (07/05/2026).
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan praktisi hukum, akademisi hingga pemerhati perempuan. Hadir sebagai pembicara yakni Ketua DPC IKADIN Palembang, Andre Macan, SH., MH., CHRM., C.MSP selaku praktisi hukum dan advokat, Meta Firdayanti, S.Pd selaku pemerhati perempuan, serta DrDR. H. HERMAN FIKRI TEGOEH, SE. SH. M.HUM. CTL. CMED dari kalangan akademisi. FGD tersebut diikuti mahasiswa dari berbagai organisasi dan perguruan tinggi, di antaranya Perhimpunan Mahasiswa dan Pemuda PALI, mahasiswa Poltekkes, hingga Universitas Aisyiyah Palembang.
Dalam paparannya, Andre Macan menegaskan bahwa kekerasan seksual bukan lagi isu yang bisa dianggap sepele atau diselesaikan dengan budaya bungkam. Menurutnya, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah menjadi instrumen hukum yang kuat untuk melindungi korban sekaligus menghukum pelaku.
“Kekerasan seksual bukan hanya tindakan fisik. Catcalling, pelecehan verbal hingga kekerasan berbasis elektronik kini masuk dalam radar hukum. Jangan lagi ada kata diam, karena diam adalah ruang bagi pelaku untuk terus beraksi,” tegas Andre di hadapan peserta FGD.
Andre juga menyoroti masih maraknya kasus kekerasan seksual di institusi pendidikan sepanjang 2026, termasuk yang terjadi di lingkungan pesantren dan kampus. Ia menilai kondisi tersebut menjadi alarm keras bahwa ruang pendidikan belum sepenuhnya aman bagi perempuan dan kelompok rentan. Menurutnya, apabila pelaku merupakan tenaga pendidik atau figur yang semestinya menjadi pelindung, maka hukuman yang dijatuhkan harus diperberat.
“Ketika pelaku adalah orang yang memiliki kuasa, pendidik, atau tokoh yang dipercaya, maka negara wajib hadir dengan hukuman yang tegas. Jangan ada toleransi terhadap predator seksual di lingkungan pendidikan,” ujarnya.
Andre juga mengupas mekanisme pembuktian dalam UU TPKS yang dinilai lebih berpihak kepada korban. Ia menjelaskan bahwa korban kini tidak harus selalu memiliki bukti fisik yang sempurna untuk melapor.
“Keterangan korban, saksi, maupun bukti permulaan yang cukup sudah dapat menjadi dasar proses hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 24 dan 25 UU TPKS. Korban jangan takut melapor,” katanya.
Ia pun mengingatkan pentingnya langkah cepat ketika terjadi tindak kekerasan seksual, mulai dari mengamankan diri, mendokumentasikan bukti, hingga segera melapor ke Unit PPA.
Sementara itu, narasumber pemerhati perempuan, Meta Firdayanti, S.Pd menegaskan bahwa kekerasan seksual tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang panjang bagi korban.
“Korban sering memilih diam karena takut disalahkan, dihakimi, atau tidak dipercaya. Padahal dukungan lingkungan sangat menentukan proses pemulihan korban,” ujar Meta.
Di sisi lain, akademisi DR. H. HERMAN FIKRI TEGOEH, SE. SH. M.HUM. CTL. CMED menilai perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam menciptakan ruang aman bagi mahasiswa.
“Kampus tidak boleh hanya menjadi tempat transfer ilmu, tetapi juga harus menjadi ruang yang menjamin keamanan dan martabat manusia. Pencegahan kekerasan seksual harus menjadi gerakan bersama,” tegas Herman Fikri.
FGD ditutup dengan komitmen bersama para peserta untuk tidak lagi membiarkan praktik kekerasan seksual terjadi di sekitar mereka. Edukasi tersebut diharapkan mampu melahirkan generasi muda dan calon praktisi hukum yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki keberanian moral untuk membela korban dan melawan segala bentuk pelecehan seksual.(Rilis)








