Sumsel.Wartadaerah.com, Palembang – Forum Pemuda Garuda Sumatera Selatan (FPGSS) kembali menegaskan sikapnya terkait dugaan pelanggaran aturan dalam pelantikan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang. Dalam aksi yang digelar di depan Kantor Wali Kota Palembang, Rabu (15/4/2026), FPGSS menyampaikan tuntutan tegas disertai batas waktu kepada pemerintah kota.
Ketua FPGSS, Iqbal Tawakal, dalam wawancara di sela aksi menyebut bahwa pelantikan 19 kepala sekolah diduga bertentangan dengan regulasi yang mengatur masa jabatan kepala sekolah.
“Yang pertama jelas, sehubungan dengan adanya pelantikan 19 kepala sekolah di Kota Palembang yang diduga melanggar aturan, di mana kepala sekolah tidak diperbolehkan menjabat lebih dari batas periode yang ditentukan. Jika sudah melebihi, seharusnya kembali menjadi tenaga pengajar,” ujar Iqbal.
Ia juga menyoroti potensi ketidakadilan terhadap guru-guru yang telah memenuhi syarat administratif untuk menduduki jabatan kepala sekolah, namun diduga kehilangan kesempatan akibat kebijakan tersebut.
“Jangan sampai hak-hak guru yang sudah memenuhi persyaratan justru terabaikan. Ini menyangkut keadilan dan masa depan dunia pendidikan,” katanya.
Dalam tuntutannya, FPGSS mendesak Wali Kota Palembang untuk segera membatalkan atau meninjau ulang pelantikan kepala sekolah yang dianggap bermasalah, serta mengevaluasi peran Dinas Pendidikan Kota Palembang dalam proses tersebut.
Iqbal juga menyampaikan kritik terhadap kepemimpinan di Dinas Pendidikan yang dinilai tidak memiliki latar belakang pendidikan, sehingga kebijakan yang diambil dinilai tidak mencerminkan kebutuhan dunia pendidikan.
“Kami sangat menyayangkan jika jabatan strategis diisi oleh pihak yang tidak memiliki latar belakang pendidikan. Ini bisa berdampak pada kualitas kebijakan dan masa depan generasi,” tegasnya.
Selain itu, FPGSS menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam mutasi jabatan, di mana seorang kepala sekolah SMP berprestasi justru dipindahkan menjadi kepala sekolah tingkat SD tanpa penjelasan yang jelas.
“Itu menjadi tanda tanya besar bagi kami. Ada apa di balik kebijakan tersebut? Ini perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujar Iqbal.
Sebagai bentuk keseriusan, FPGSS memberikan batas waktu kepada Pemerintah Kota Palembang untuk merespons tuntutan mereka.
“Kami beri waktu 1×24 jam hingga maksimal tiga hari. Jika tidak ada tindak lanjut atau jawaban, kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan kembali menggelar aksi dengan massa yang lebih besar,” kata dia.
FPGSS juga mengingatkan bahwa persoalan ini perlu segera diselesaikan mengingat dalam waktu dekat akan memasuki masa penerimaan peserta didik baru.
“Kami berharap persoalan ini segera dituntaskan sebelum penerimaan siswa baru, agar tidak mengganggu proses pendidikan ke depan,” tutup Iqbal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Palembang dan Dinas Pendidikan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan FPGSS.(Rilis)









