Sumsel.Wartadaerah.com, Palembang – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Alang Alang Lebar menanggapi video yang beredar di media sosial terkait dugaan pungutan liar (pungli) di kantor mereka. Pihak KUA menjelaskan bahwa kejadian tersebut merupakan miskomunikasi.
Penghulu KUA Alang Alang Lebar, Rasmin, menjelaskan kronologi kejadian yang sebenarnya. Saat itu, ia mewakili Kepala KUA untuk memberikan rekomendasi ke KUA Sematang Borang terkait survei tanah wakaf yang akan dijadikan kantor baru. Di karenakan yang bersangkutan ada berkas yang kurang, pihaknya membantu memfotokopi.
“Saat itu, yang bersangkutan hendak memberikan uang Rp2.000, dan kami tidak mempermasalahkannya. Tidak ada permintaan uang atau biaya tambahan. Kemudian, ia keluar lalu masuk kembali menyerahkan uang Rp10.000 dan langsung pergi. Jadi, tidak benar jika dikatakan ada pungli,” jelas Rasmin pada hari Senin, 25 Agustus.
Kepala KUA Alang Alang Lebar, Pauzan Rusdi, menambahkan bahwa KUA berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik sesuai aturan yang berlaku.
“Kami dari KUA Alang Alang Lebar selalu menekankan pelayanan prima, baik dalam pencatatan pernikahan maupun pembuatan rekomendasi. Kami berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak benar. Kami juga meminta agar disampaikan kepada publik bahwa tidak ada praktik pungli seperti yang diberitakan,” tegas Pauzan.
Dengan adanya klarifikasi ini, KUA Alang Alang Lebar berharap masyarakat dapat memahami bahwa pelayanan di KUA tetap transparan dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), sehingga memberikan kepastian dan kenyamanan bagi warga.(Rudi)









