Aksi KAPL Damai Tolak Raperda RTRW tahun 2023-2024

SUMSEL.SahabatRakyat.com,- Puluhan massa mewakili warga yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Penyelamat Lingkungan (KAPL) menggelar aksi damai di halaman kantor DPRD kota Palembang, Senin (10/04/2023).

Dalam tuntuannya, KAPL meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang Untuk MENOLAK Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang 2023-2043.

Koordinator Aksi KAPL Arki usai melakukan aksi di DPRD Kota Palembang menyampaikan, Dalam tuntutannya tersebut meminta DPRD kota Palembang mempertimbangkan usulan yang akan di rubah.

KAPL menolak Raperda RTRW ini didasari adanya sejumlah persoalan dari dugaan berkurangnya luas lahan Kota Palembang, hingga adanya indikasi adanya pasal-pasal titipan. Bukan hanya itu saja, sejumlah perundang-undangan diduga sengaja di kangkangi dalan penyusun raperda tersebut.

“Dalam penyusunan Raperda tersebut harus memenuhi asas pokok, yakni asas keterbukaan sehingga dalam setiap tahapan penyusunan Raperda haruslah diumumkan kepada publik sehingga masyarakat punyak hak untuk memberikan masukan dalam setiap tahapan penyusunan Raperda Perubahan,” Terang Akri.

Menurutnya, Setiap anggota DPRD Kota Palembang hendaknya dapat membuka akses secara luas bagi rakyat agar dapat menggunakan hak pengawasan dan pengujian pelaksanaan mandat penyusunan legislasi yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Palembang.

Haris menjelaskan, pembentukan Raperda RTRW Tahun 2023-2043 ini diduga tanpa adanya penegakan hukum dan penerapan sanksi kepada pelaku kegiatan/usaha pemanfaat pola ruang yang melanggar Tata Ruang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palembang No. 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang Tahun 2012-2023, ini merupakan satu bentuk kejahatan legislasi yang memenuhi kualifikasi perbuatan melawan hukum.

“Penimbunan kawasan rawa kramasan pada tahun 2020 oleh pemerintah Sumatera Selatan untuk Pembangunan Pusat Perkantoran Terpadu Gubernur Sumsel di kelurahan Kramasan, diduga juga melanggar Perda Rawa No 11 tahun 2012, dan harus diberikan sanksi dan penegakan hukum kepada Walikota Palembang, kepala dinas PUPR Kota Palembang dan DPMPTSP,” Beber Haris.

Lanjut Andreas menambahkan, Pemkot Palembang dalam menyampaikan usulan perubahan Raperda RTRW Kota Palembang tahun 2023-2043 diduga  melakukan manipulasi atau pengaburan bahkan terkesan dan tidak jujur dalam menyampaikan data dan informasi dalam penyusunan materi Raperda kepada pemerintah pusat khususnya Kementrian ATR /BPN dan harus diusut secara Hukum.

“Kami dengan tegas menolak PASAL 32, 35, 36, 37 dalam raperda RTRW Palembang karena pasal tersebut melegalisai pelanggaran penimbunan lahan sawah di Kramasan pada tahun 2020, kami juga meminta KPK untuk melakukan pengawasan dan pemantauan dalam Raperda RTRW Kota Palembang jangan sampai terjadi dugaan unsur KKN dan Gratifikasi ” Tegasnya

Hal yang senada diungkapkan Syaid, Bahwa pihaknya mendesak ketua DPRD Kota Palembang untuk menolak pengesahan Raperda RTWR demi kepentingan warga Palembang.

“Tolak pengesahan Raperda RTRW demi kepentingan warga bukan kepetingan pribadi dan kelompok,” Ujarnya.

Lanjut Syaid, pihaknya juga meminta dan mendesak KPK untuk dapat melakukan penyelidikan atas dugaan adanya unsur tindak pidana korupsi dan gratifikasi terhadap oknum DPRD Kota yang terlibat dalam pembahasan Raperda RTRW Kota Palembang.

“Kami selaku warga kota Palembang, meminta semoga DPRD Kota Palembang dapat membatalkan Raperda RTRW Palembang yang syarat dengan kepentingan segelitir orang dan kelompok,” Pungkasnya.

Aksi unjuk rasa di diterima langsung oleh ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin, SH.di dampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Adzanu Getar Nusantara SH.,MH. RM Yusuf Indra Kusuma, Dauli ST dan Anggota Pansus I H Ilyas Hasbullah.

Menanggapi aksi damai KAPL, Ketua DPRD kota Palembang Zainal Abidin mengatakan, Terkait apa yang di sampaikan aspirasi dari KAPL akan dibawa pada Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD Kota Palembang.

Aspirasi ini akan di bawa ke Rapim  DPRD Kota Palembang serta  mendengarkan seluruh masukan dari fraksi -fraksi dan laporan dari Pansus I yang akan menyampaikan ke Pimpinan.

“Kalau fraksi-fraksi menolak tentu apa alasannya di sampaikan ke pimpinan,” Tutupnya,” (Rudi).