Sumsel.WartaDaerah.com,- Menindak lanjuti hasil investigasi GERAMM (GERAKAN RAKYAT MUDA MENGGUGAT) terhadap maraknya rokok ilegal atau tanpa cukai di Sumatera Selatan, akan mengadakan aksi demo yang akan di gelar di kantor Bea Cukai Sumsel.
Aksi demo ini akan di sampaikan ketua Gerramm (Gerakan Rakyat Muda Menggugat), Bung Enho mengatakan, kami akan mengadakan aksi demo September di bea cukai tanggal 21 September 2023.
Dimana sekarang marak rokok tanpa cukai di Sumsel. Dan trend peningkatan jumlah merk rokok ilegal tanpa cukai semakin memprihatinkan dan secara umum akan sangat merugikan Negara dan Pemerintah Provinsi Sumsel.
“Undang-undang No 39 Tahun 2007 Tentang cukai rokok dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020 yang menjadi dasar hukum penetapan tarif cukai bagi industri rokok nasional ternyata tidak dijalankan dengan penuh oleh aparatur negara, sehingga peredaran rokok illegal atau tanpa cukai sama sekali, ” jelasnya.
Lebih lanjut, dalam hasil investigasi Kami, telah kami dapatkan dengan mudah di warung-warung kota Palembang, 20 merk rokok tanpai cukai dijual bebas.
“Atas temuan tersebut dan merujuk tupoksi kantor Bea dan Cukai sebagai salah satu garda terdepan dalam pemberantasan peredaran rokok palsu tersebut, maka kami meminta Menteri Keuangan Negara Sri Mulyani, mengEvaluasi Jajarannya yang berada diwilayah kerja Sumbagtim,khususnya Sumatera Selatan dan Kota Palembang.
“Mengingat Kerugian Negara yang begitu besar akibat ulah oknum yang membiarkan rokok yang di produksi dipulau jawa tersebut beredar diwilayah Sumsel”, tegas Enho.
“Kepala kantor Wilayah DJBC Sumbagtim tidak punya kemampuan dalam melakukan penindakan terhadap Distributor dan pengedar 20 Merk rokok tanpa cukai yang beredar bebas di Sumatera Selatan,” terangnya.
Gerram pun turut meminta Kapolda Sumsel dan Kodam II Sriwijaya, untuk turut menindak oknum aparat apabila terjadi pembekingan dalam masuknya rokok tanpa cukai tersebut.
Gerram akan laksanakan Aksi dengan 100 massa turut mengundang para wartawan di kantor wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur di Kota Palembang