Sumsel Wartadaerah.com, Palembang – Penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Sumsel kembali memeriksa Oktarina Permatasari alias Ririn (33), Selasa (3/9/2024) siang.
Ririn sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang milik perusahaan tempatnya bekerja senilai Rp1,3 milyar.
Pelapor dalam kasus ini adalah Wanda Osnawi (44), selaku pemilik toko agen karpet ‘Terang Dunia’ di Jalan Tanjung Api-Api Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin.
Pantauan awak media, tersangka Ririn dibawa dari sel tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumsel pada Selasa (3/9/2024) siang. Dengan menggunakan pakaian tahanan berwarna orange, tersangka Ririn dikawal oleh dua penyidik Subdit U Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel.
Saat ditanyakan kondisinya, wanita berambut pirang berkulit putih ini hanya menjawab singkat dirinya dalam keadaan sehat.
“Alhamdulillah sehat ini mau di BAP tambahan,” sebut Ririn yang digiring kedua penyidik menuju ruang Riksa Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel. Tidak terlihat tersangka Ririn didampingi kuasa hukumnya, Suwito Winoto SH.
Terkait BAP tambahan terhadap tersangka Ririn ini, Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksoeidjojo,SH,SIK melalui Kasubdit I Kamneg, AKBP Wisdon Arizal,SE membenarkan.
“Iya, ada tambahan pemeriksaan sesuai dengan petunjuk dari jaksa barusan diperiksa lagi,” sebut Wisdon, Selasa (3/9/2024) siang.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor Wanda Osnawi, Sapriadi Syamsudin,SH menyebut pemeriksaan tambahan terhadap tersangka oleh penyidik ink merupakan hal yang lumrah.
“Kemungkinan ada petunjuk dari jaksa yang perlu ditambahkan oleh penyidik. Kami tetap berkeyakinan jika penyidik Kamneg Polda Sumsel dan jaksa yang memeriksa berkas perkara ini profesional. Dan akan melaksanakan tugasnya secara optimal dan berkeadilan tanpa ada pengaruh dan tekanan dari pihak manapun,” sebut Sapriadi dikonfirmasi pada Selasa (3/9/2024) siang.
Menurut Sapriadi, dalam kasus ini kliennya tetap memberi ruang kepada tersangka Ririn apabila ingin menggunakan penyelesaian hukum melalui Restorative Justice ((RJ). Yang terpenting uang senilai Rp1,3 milyar milik kliennya yang telah digelapkan oleh tersangka bisa dikembalikan.
“Namun, kalaupun tersangka memilih tetap bertahan pada argumennya dan mempertanggungjawabkan secara fisik atau kurungan pidana kami juga tidak bisa mengarahkan. Yang pasti klien kami telah membuka ruang ini diselesaikan dengan RJ,” imbuh Sapriadi.
Diberitakan sebelumnya, apa yang dilakukan oleh oknum karyawan salah satu perusahaan agen karpet di Palembang ini benar-benar di luar nalar. Menjadi orang kepercayaan bos dan bertugas mengelola keuangan perusahaan justru dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Ya, oknum karyawati tak tahu diri itu bernama Oktarina Permatasari alias Ririn (33) yang dilaporkan bosnya karena menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp1,3 milyar. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Sumsel pada 12 Juni 2024, awalnya pada Jum’at 26 Juli 2026 lalu Ririn dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Tapi, di pemanggilan kedua oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel ternyata warga Jl Malaka 2 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni mangkir alias tidak datang untuk memenuhi panggilan penyidik.
Tersangka melalukan kuasa hukumnya justru menyerahkan surat keterangan sakit dari salah seorang bidan, bukan dari rumah sakit atau pihak yang berkompeten. Inilah yang dipersoalkan tim kuasa hukum pelapor, Wanda Osnawi (44) selaku pemilik PD Terang Dunia.
“Yang kami persoalkan adalah bukti surat keterangan sakit yang dilampirkan sebagai alasan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik, yang menurut kami ada banyak kejanggalan,” ungkap Sapriadi Syamsudin, SH.,MH selaku kuasa hukum pelapor beberapa waktu lalu.
Menurut Sapriadi, sejumlah kejanggalan yang dimaksud diantaranya surat keterangan sakit hanya dari bidan.
Selain itu surat tersebut tidak ada kop surat dan stempel resmi dari pihak berwenang. Keanehan lain, di surat tersebut tidak dijelaskan detik sakit yang diderita dan waktu izin sakitnya empat hari.
“Lazimnya surat keterangan sakit sepengetahuan kami maksimal tiga hari, ini sampai empat hari. Makanya kami berharap penyidik jeli dan dapat mengusut terkait surat keterangan sakit ini dengan memanggil bidan yang bersangkutan,” Pinta Sapriadi di dampingi tim kuasa hukum pelapor uang lain.
Kasus ini bermula saat korban mendapati terjadi kebocoran dari laporan keuangan di perusahaan miliknya. Hasil audit internal perusahaan diketahui jika ada uang perusahaan yang tak dapat dipertanggungjawabkan pengeluarannya senilai Rp 1,3 milyar.
Setelah dikumpulkan seluruh karyawan toko akhirnya tersangka Ririn yang menjabat sebagai staf administrasi merangkap sebagai sales marketing ini mengakui jika dirinya terpakai uang perusahaan senilai Rp800 juta. Modus operandi yang dilakukan tersangka.
Menurut Sapriadi, saat itu tersangka berjanji untuk mengembalikan uang perusahaan yang katanya dipakai tersebut, bahkan dibuatkan surat pernyataan. Sampai akhirnya tersangka diberhentikan dari pekerjaaannya ternyata uang tersebut tak kunjung dikembalikan. (Rudi)