Sumsel.Wartadaerah.com, Palembang – Pembukaan segel Hotel Parkside’s di Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan IT I, Palembang, Hal ini tentunya menimbulkan tanda tanya bagi publik terkait perizinannya, sebab hotel Parkside’s di segel karena di duga belum memiliki izin sehingga di rekomendasi oleh DPRD komisi III Palembang untuk dilakukan penyegelan.
Terkait perizinan Amdalalin, Menurut Kabid Keselamatan Dishub, Harris U.A, mengatakan, Kedatangannya ke hotel Parkside’s hari ini bukan untuk membuka segel, tetapi ini hasil rapat sebelumnya yang memang mengharuskan pihaknya melalukan pengecekan di lapangan bersama Uptd-Uptd.
“Kami menyikapi surat permohonan dari pihak Parkside’s memohon kiranya Pemerintah Palembang dapat membuka segel, kita menyikapi surat itu karena sudah 2 kali rapat. Setelah kita cek sebagian memang sudah dipenuhi dan sebagian belum, terkait perparkiran itu yang paling penting karena berkaitan dengan ketertiban masyarakat umum dan keselamatan pengguna jalan karena menimbulkan macet dan sebagainya. Jadi kami menunggu suratnya untuk di revisi dokumen, kami menunggu pihak hotel untuk mengajukan kembali,” Ungkapnya.
Ir.Ar. H.K.M. Isnaini Madani MT., M.Si, IAI selaku Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan menuturkan, Kita lagi menyiapkan langkah-langkah komprehensif karena tidak bisa hanya sekedar tindakan karena akan ada dampaknya ke masyarakat, dampak lingkungan, pembiayaan, dan sebagainya.
“Jadi kita masih membutuhkan beberapa kali diskusi lagi untuk menyusun rencana yang lebih komprehensif, mudah-mudahan bisa dalam waktu dekat nanti kita sampaikan kepada masyarakat. Semua persoalan driling itu berbahaya karena ada kebakaran atau korban jiwa, korban lingkungan, kita tidak boleh membiarkan masyarakat kita rentan bahaya karena ilegal-ilegal ini,” Tuturnya.
Disisi lain, Pembukaan segel hotel Parkside’s menuai kritik tajam dari Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta SH, yang menilai langkah ini sebagai preseden buruk yang dapat mencoreng tata kelola pemerintahan daerah.
“Kami sangat menyayangkan keputusan ini. Pembangunan hotel tersebut sebelumnya telah kami rekomendasikan untuk ditutup karena tidak memiliki izin. Jika pembukaan ini benar-benar terjadi, maka pemerintah kota telah mengabaikan peran DPRD dan mengirimkan pesan yang salah kepada masyarakat dan pengusaha,” ujar Rubi Indiarta.
Hal senada juga di sampaikan oleh Zulfikar Muharrami selaku anggota DPRD komisi 3 kota palembang yang mempertanyakan terkait rencana pembukaan segel hotel Parkside’s, karena jelas rekomendasi dari komisi III bahwa hotel ini diduga sudah melanggar aturan yang berlaku, dimana dalam sebelum melakukan pembangunan pihak pemilik bangunan harus mengurus izin izin yang di persyaratkan.
“Pada saat komisi III sidak ke lokasi gedung yang sudah 100 % selesai, kami menemukan bahwa hotel ini diduga tidak mempunyai izin dalam melakukan pembangunan gedung, PBG tidak ada, amdalalin bemasalah, izin upl ukl tidak ada, atas dasar itulah komisi 3 meminta gedung ini di segel,” Ujar Zulfikar, Selasa (24/12/2024).
“Hari ini pihak Pemkot dalam hal ini, assisten II melakukan kunjungan yang merencanakan pembukaan segel, kami mempertanyakan legal rencana pembukaan segel ini. Serta kami mempertanyakan etika Assisten II dan dinas-dinas terkait yang hadir pembukaan segel seperti acara seremonial yang membanggakan, padahal yang di lakukan hotel ini jelas jelas kami duga melanggar hukum dan aturan yang ada,” Pungkasnya. (Rilis)