Sumsel.Wartadaerah.com, Palembang – Menyikapi viralnya video seorang juru parkir (jukir) liar di kawasan BKB, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang melalui Bidang Pengawasan dan Pengendalian Operasional (Wasdalop) melakukan penertiban di sejumlah titik rawan parkir liar, salah satunya di sepanjang jalan RS AK Gani.
“Kegiatan ini merupakan agenda rutin kami, namun hari ini kami fokuskan ke kawasan RS AK Gani karena munculnya laporan praktik jukir liar yang menarik pungutan tidak semestinya,” ujar AK Julyanzah, Kabid Wasdalop Dishub Palembang, Selasa (29/07).
Dishub menegaskan bahwa area sekitar RS AK Gani adalah zona larangan parkir. Meski demikian, Dishub masih memberi toleransi untuk kendaraan yang menurunkan pasien, sebelum diarahkan ke kantong parkir resmi di halaman Kantor Dinas Kebudayaan.
“Parkir sembarangan di bahu jalan tidak diperbolehkan. Kami sudah sediakan lokasi parkir resmi yang aman dan tertib,” jelas Julyanzah.
Pihak Dishub juga memastikan bahwa aktivitas parkir liar di kawasan tersebut tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena seluruhnya tidak resmi.
Menjelang event Swarna Songket, Dishub meningkatkan pengawasan dan mengimbau seluruh jukir untuk tidak memanfaatkan keramaian guna melakukan pungutan liar. (Red)










