Sumsel.Wartadaerah.com, Palembang – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memberikan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menambah hari libur setelah cuti bersama Idul Fitri 1446 H.
ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi tegas, mulai dari hukuman ringan hingga berat, sesuai tingkat pelanggaran.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan bahwa pihaknya akan membentuk tim khusus untuk melakukan pengecekan kehadiran ASN di setiap perangkat daerah.
Tim ini akan terdiri dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, serta bagian terkait lainnya di lingkungan Pemkot.
“Pak Sekda harus turun langsung bersama tim dari BKPSDM, Inspektorat, dan bagian lainnya. Kami tidak serta-merta menjatuhkan hukuman. Akan ada proses klarifikasi terlebih dahulu. Jika tidak ditemukan alasan yang dapat dibenarkan, maka sanksi akan dijatuhkan,” jelas Ratu Dewa, Minggu (06/04).
Sanksi yang diberikan dibagi menjadi tiga kategori: ringan, sedang, dan berat, bergantung pada tingkat pelanggaran dan hasil klarifikasi tim.
Diketahui, ASN di lingkungan Pemkot Palembang dijadwalkan kembali masuk kerja pada 8 April 2025, usai cuti bersama yang dimulai sejak 28 Maret 2025.
Pemerintah menekankan bahwa kedisiplinan ASN sangat penting untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal, terutama setelah libur panjang.
Penerapan sanksi ini merupakan bagian dari implementasi peraturan kepegawaian yang mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 serta regulasi ASN lainnya.
Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot juga diminta untuk ikut mengawasi dan menindak bawahan yang melanggar disiplin.
“Tidak ada toleransi bagi ASN yang mencoba memperpanjang libur tanpa alasan yang sah. Ini demi menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah,” tegas Ratu Dewa. (Adv)