Sumsel.Wartadaerah.com, Palembang – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sematang Borang merespons video viral di media sosial yang menuding adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan mereka. Kepala KUA, H. Muhammad Yusuf, S.Ag, memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang beredar.
Muhammad Yusuf menegaskan bahwa KUA Sematang Borang selalu beroperasi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, dan tidak ada biaya-biaya tersembunyi di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami ingin mengklarifikasi bahwa informasi yang beredar di media sosial itu tidak benar. Semua pelayanan di KUA ini mengikuti SOP yang ada. Masyarakat yang mengajukan permohonan akan kami layani, dan setelah selesai, dokumen diserahkan tanpa ada biaya tambahan. Aturan ini juga kami tempel di ruang tunggu KUA agar masyarakat tahu,” ujarnya pada hari Senin, 25 Agustus 2025.
Ia menambahkan bahwa pembuatan surat keterangan, seperti surat keterangan belum menikah, diberikan secara gratis kepada semua pemohon, termasuk anggota TNI/Polri yang memerlukan dokumen serupa.
Muhammad Yusuf kembali menekankan bahwa semua layanan di KUA Sematang Borang tidak dipungut biaya, kecuali untuk pelaksanaan akad nikah di luar kantor KUA. Biaya sebesar Rp600.000 dikenakan untuk layanan tersebut, baik pada hari kerja maupun akhir pekan, dan pembayaran dilakukan langsung ke bank oleh masyarakat, bukan melalui KUA.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk mendaftar nikah secara online melalui aplikasi SIMKAH dan membawa bukti pendaftaran beserta berkas administrasi ke KUA maksimal 15 hari setelah pendaftaran.
“Kami sering mendapati masyarakat kurang teliti dalam membaca aturan di SIMKAH. Jika lebih dari 15 hari, pendaftaran akan otomatis dibatalkan. Kami sarankan agar masyarakat mengurus sendiri tanpa menggunakan perantara, supaya lebih jelas dan sesuai prosedur,” tutupnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, KUA Sematang Borang berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak benar di media sosial. Masyarakat diimbau untuk selalu mencari informasi resmi terkait layanan keagamaan. (Rudi)











