Sumsel.Wartadaerah.com, Palembang – Eksistensi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sebagai satu-satunya wadah tunggal organisasi advokat kembali dipertegas oleh Ketua Umumnya, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. Dalam rangkaian pelantikan advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palembang pada Senin (4/5), beliau menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Advokat, PERADI memegang mandat konstitusional yang mutlak dalam mengatur profesi advokat di tanah air.
Prof. Otto menjelaskan bahwa kewenangan PERADI telah diperkuat melalui sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi. Sebagai organ negara yang bebas dan mandiri, PERADI menjalankan delapan fungsi negara, mulai dari pendidikan profesi, ujian, pengangkatan, hingga pengawasan dan pemberhentian advokat.
”Tidak mungkin dalam satu negara ada dua Mahkamah Agung atau dua Jaksa Agung. Begitu juga organisasi advokat. Dalam Undang-Undang Advokat, hanya ada satu organisasi yang berwenang,” tegas Otto di hadapan para peserta pelantikan.
Selain persoalan organisasi, Prof. Otto menyoroti transisi besar dalam sistem hukum Indonesia seiring implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Ia menilai paradigma hukum saat ini telah bergeser secara signifikan.
Tiga Pilar Paradigma Baru KUHP menurut Prof. Otto:
- Restoratif: Fokus pada pemulihan keadilan bagi semua pihak.
- Korektif: Memberikan kesempatan bagi pelaku untuk menyadari kesalahan.
- Rehabilitatif: Menghormati hak asasi manusia sehingga pelaku dapat kembali diterima di masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa peran advokat menjadi krusial sebagai penyeimbang dalam sistem peradilan. Tanpa advokat yang jujur dan berintegritas, keseimbangan antara penegak hukum dan pihak yang diadili tidak akan tercipta, yang pada akhirnya akan mencederai keadilan bagi masyarakat.
Menutup rangkaian acara, Humas PERADI Sumatera Selatan, Junjati Patra, S.H., M.H., menyatakan bahwa suksesnya pelantikan ini merupakan bukti komitmen nyata PERADI dalam menjaga kualitas serta profesionalisme advokat di wilayah Sumatera Selatan agar siap menghadapi dinamika hukum nasional yang terus berkembang.(Red)









