AGPH bersama GERAMM Tuntut Dinas PUPR Keluarkan Surat Rekomendasi Ijin Pencabutan Operasional Pabrik Brasserie

Sumsel.WartaDaerah.com,- Aliansi Gerakan Penegakan Hukum (AGPH) bersama Gerakan Rakyat Muda Menggugat (Geramm) kembali melakukan aksi damai di kantor dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota Palembang, Senin (27/02/2023).

Dalam aksinya AGPH dan GERAMM menuntut pemerintah kota Palembang untuk menutup dan mencabut ijin PT. Sriwijaya Artha Boga (BRASSARIE) atas dugaan melanggar perda RT RW Kota Palembang nomor 15 tahun 2012 khususnya terhadap proses pembangunan pabrik roti yang diduga masuk dalam kawasan perumahan bukan kawasan industri/pabrik.

Perda kota palembang merupakan salah satu instrument hukum dalam menjalankan roda pemerintahan yang seharusnya dapat dijalankan dan dilaksanakan oleh aparatur pemerintahan kota palembang, dalam rangka menciptakan good goverment dan kepastian hukum serta perlindungan hukum bagi warga kota palembang.

Perda sebagai turunan aturan perudang undangan yang menjadi payung hukum dan rujukan serta dapat memberikan sanksi terhadap pelanggarnya. Dalam persoalan PT. Sriwijaya Artha Boga (BRASSARIE) yang diduga telah melakukan maladministrasi dalam tata urutan terbitnya ijin pendirian pabrik dan penerbitan perijinan operasi.

Menindak lanjuti hal tersebut AGPH dan GERAMM telah melakukan aksi di kantor Walikota Palembang dan meminta Walikota untuk meninjau ulang terbitnya ijin operasional PT Sriwijaya Artha Boga (BRASSARIE), hal ini dikuatkan dengan adanya rapat tanggal 21 sept 2022 dikantor walikota, serta turunnya tim kelapangan untuk melakukan sidak keberadaan PT. Sriwijaya Artha Boga (BRASSARIE) oleh dinas terkait, yang selanjutnya di Keluarkan rekom telaah oleh DPMPTSP Kota Palembang tanggal 7 oktober 2022, serta dinas DLLAJ Kota palembang pada tanggal 23 Januari 2023, dengan rekom untuk penyusunan DOC Amdal lalin.

Pihak Dishub Kota Palembang sendiri telah melayangkan peringatan surat terkait pembuatan Amdal lalin yang harus di penuhi PT. Sriwijaya Artha Boga tertanggal 23 Januari 2023.

Dari kronologis diatas jelas dan tegas bahwa PT. Sriwijaya Artha Boga (BRASSARIE) diduga telah melakukan pelanggaran perda kota palembang yang tentunya harus juga dikenakan saksi oleh pemkot palembang baik pancabutan ijin usaha dan penutupan usaha PT SRIWIJAYA ARTHA BOGA (BRASSARIE).

Sehingga AGPH dan GERAM yang merupakan gabungan eleman rakyat palembang menuntut Dinas PUPR : Pertama, mengeluarkan Telaah atas lokasi pabrik PT. Sriwijaya Artha Boga (BRASSARIE) yanh diduga di bangun di kawasan perumahan.

Kedua, mengeluarkan rekomendasi bahwa telah terjadi praktek Maladministrasi dalam proses penerbitan perijinan di Dinas PUPR kota Palembang.

Ketiga, mengeluarkan rekomendasi pencabutan ijin operasional PT. Sriwijaya Artha Boga (BRASSARIE) jika ternyata terjadi dugaan manipulas persyaratan dan periijinan peruntukan pabrik roti.

“Demi penegakan hukum kami mendesak dan meminta Kadis PUPR Kota Palembang untuk mengambil langkah kongkrit dalam hal rekomadasi perinjinan usaha di kota palembang,  bukan saja bisa mengeluarkan rekom tapi juga harus berani menolak dan memberikan rekom penindakan jika memang proses perijinan yang ada bodong dan menggunakan oknum Dinas yang nakal,” Ujar Enho Koordinator GERAMM dalam orasinya.

Senada dengan Gerram, Koordinator AGPH Eko Wahyudi menyatakan bahwa Dnas PUPR sebagai filter awal mula perijinan pembangunan di kota palembang jangan jadi ajang jual beli rekom perijinan, jangan jadi supermarket bagi pengusaha nakal yang mementingkan laba semata, jangan jadi ladang mengeruk keuntungan oknum nakal dan tikus kantor di Dinas yang mengabaikan aturan dan perda kota, karena jika Dinas PUPR menjalankan tupoksinya dengan benar tentu nya tidak ada lagi bangunan ilegal, tidak ada lagi banjir kota, tidak ada lagi bangunan liar.

 

Menanggapi aksi demo yang dilakukan AGPH dan GERAMM, Kepala Dinas PUPR kota Palembang yang diwakili Sekretaris Dinas PUPR kota Palembang Faisal Riza ST. MT. mengatakan, Bahwa pihaknya akan berkordinasi terlebih dulu dengan Dinas-Dinas lain yang mempunyai kewenangan dalam penerbitan perizinan seperti, DLHK, DMPTST, DLLAJ, sehingga pihaknya bisa menjawab secara kompresif dan benar.

“Kita sudah sepakat bahwa saya minta waktu seminggu, Kami akan jawab secara tertulis dan hal-hal lain juga akan kami jawab secara tertulis,” Bebernya.

Faisal berharap kedepan apa yang di duga bahwa PT. sriwijaya Artha Boga ini melanggar terkait izin lingkungannya itu tidak terjadi, tapi jika itu ternyata melanggar izinnya itu bisa di cabut

“Kami juga sempat perlihatkan pola ruang bahwa itu adalah kawasan sebagian perumahan masyarakat dan ada kawasan perdagangan jasa untuk peruntukannya bukan ruang industri atau pabrik, terkait amdalnya itu DLHK yang berwenang. Dinas PUPR kewenangannya pada bangunan gedungnya yang secara teknis memenuhi syarat,” Tutupnya.(Rudi)