Palembang, WartaDaerah.com,- Merajalelanya peredaran gelap Narkotika di wilayah Sumsel menjadi perhatian serius semua pihak, terutama Polda Sumsel. Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK telah mengintruksikan kepada seluruh jajaran, khususnya Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk memerangi dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel.
Kali ini, Unit Timsus IT di bawah pimpinan Panit Timsus IT Iptu Ahmad Iqbal SH MH berhasil menangkap 2 kurir Narkoba lintas provinsi pada hari Selasa tanggal 3 dan 4 Januari 2023 yang lalu.
Saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho membenarkan adanya penangkapan kedua kurir narkoba tersebut.
“Benar, kita telah mengamankan 2 kurir narkoba lintas provinsi di dua tempat berbeda,” ujarnya, Sabtu (21/1/2023).
“TKP pertama dipinggir Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi Kabupaten Musi Banyuasin, dan TKP kedua di Jalan Letjen Harun Sohar, Kebun Bunga tepatnya di Loket bus Rapi kecamatan Sukarami Palembang,” terangnya.
Heru mengatakan, kedua pelaku berinisial TWNR alias W (31) warga Dusun Bakti Kecamatan Bangan Sinembah kota Bangan Batu Provinsi Riau, dan MT (46) warga Jalan Sukakarya Kelurahan Sukarami Palembang.
“Dari kedua tangan tersangka, kita berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dibungkus plastik teh cina yg dibalut lakban coklat dengan berat bruto 3.000 gram (3 KG), 1 bh tas ransel hitam, 1 unit motor Honda Beat, dan 2 unit HP,” ujar Kombes Heru.
Kronologi Penangkapan:
Sebelumnya petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa akan terjadi pengiriman Narkotika Jenis Sabu ke wilayah kota Palembang melalui jalan lintas sumatera Palembang-Jambi.
Mendapatkan informasi tersebut pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 sekira pukul 22.45 Wib mencurigai seseorang yang di informasikan tersebut mengunakan bus RAPI, setelah anggota melakukan pembuntutan bus tersebut tiba-tiba berhenti di pinggir jalan lintas Palembang-Jambi.
Kemudian anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap penumpang yang ada di dalam bus tersebut, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus teh cina, dibalut lakban coklat yang berada didalam tas ransel warna hitam.
Tas berisikan sabu tersebut ditemukan dibawah tempat duduk saudara W, setelah dilakukan introgasi bahwa benar barang bukti tersebut milik tersangka yang dibawa tersangka dari Aceh untuk dibawa ke Palembang.
Kemudian dilakukan introgasi lebih lanjut, saudara W akan dijemput oleh seseorang di Pool bis, setelah itu anggota melakukan control delivery dan sekira pukul 02.53 Wib didapatkan saudara MT yang menjemput di Pool bus Rapi dengan menggunakan Sepeda Motor.
Kedua tersangka dan barang bukti kemudian di bawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumsel guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk kedua pelaku akan dikenakan primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya ( Ocha )