Baturaja – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mengedukasi masyarakat agar selalu taat terhadap peraturan lalulintas melalui alat pengeras suara yang dipasang di sejumlah titik ruas jalan di daerah itu.
Kepala Satuan Lalulintas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) AKP Sutrisman di Baturaja, Senin mengatakan alat pengeras suara ini dipasang untuk memberikan imbauan kepada pengendara agar mematuhi peraturan lalulintas saat berkendaraan di jalan raya.
“Alat pengeras suara atau speaker aktif ini dipasang di beberapa titik kawasan padat kendaraan,” katanya.
Alat ini dipasang di tiga titik persimpangan meliputi simpang tiga pos 903 Ramayana, simpang empat Sukajadi, dan simpang empat Air Paoh.
Alat pengeras suara tersebut diaktifkan khususnya saat jam-jam sibuk agar masyarakat teredukasi untuk selalu mematuhi aturan lalulintas dan menggunakan kelengkapan berkendara.
Seperti kendaraan roda dua memakai helm sesuai standar SNI dan memakai sabuk pengamanan bagi kendaraan roda empat.
Selain menggunakan alat pengeras suara, kata dia, imbauan tersebut juga disampaikan anggota Satlantas Polres OKU secara langsung saat patroli di wilayah itu.
“Melalui upaya-upaya ini diharapkan masyarakat OKU selalu mematuhi peraturan lalulintas sehingga dapat menekan angka kecelakaan di jalan raya,” ujarnya. (Ant)